Rafael Alun Bantah Keterangan Saksi, Langsung Dipotong Hakim

Rafael Alun Bantah Keterangan Saksi, Langsung Dipotong Hakim

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 15:16 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo. Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Rafael Alun (berkemeja putih) (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo membantah keterangan saksi soal dia mengajak istrinya, Ernie Meike Torondek, menghadiri rapat pemegang saham di PT ARME. Rafael mengatakan istrinya terdaftar sebagai komisaris perusahaan yang didirikannya itu.

"Namun, perlu saya tegaskan di sini, bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya, de facto itu saya. Itu memang benar dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," kata Rafael Alun saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).

Hakim ketua Suparman Nyompa lalu memotong pernyataan Rafael. Hakim mengatakan Rafael Alun memiliki waktu tersendiri untuk membantah keterangan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti-nanti lah. Nanti keterangan saudara ya. Ada waktunya," kata hakim.

Saksi Sebut Istri Rafael Ikut Rapat

Sebelumnya, konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) Ary Fadilah mengungkap Rafael Alun Trisambodo beberapa kali mengikuti rapat pemegang saham. Tak hanya Rafael, istri Rafael, Ernie Meike Torondek, juga hadir dalam rapat tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal itu diungkap Ary saat menjadi saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Duduk sebagai terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Rafael Alun merupakan pemilik PT ARME. Dia menunjuk istrinya sebagai pemegang saham.

Mulanya, jaksa KPK bertanya apakah Ernie aktif di perusahaan milik Rafael itu. Ary mengatakan Ernie beberapa kali hadir saat rapat pemegang saham.

"Ada istri terdakwa Ernie Meike Torondek itu apakah aktif atau pasif di PT ARME?" tanya jaksa.

"Secara berkala, perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau juga hadir," jawab Ary.

Ary mengungkap Ernie hadir bersama Rafael Alun. Rapat pemegang saham, kata Ary, digelar secara tertutup.

"Ada berarti ya hadir ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ary.

"Bersamaan dengan terdakwa juga?" tanya jaksa.

"Biasanya begitu sih," jawab Ary.

"Kalau rapat pemegang saham tentu tertutup Pak," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Sidang Berlanjut

[Gambas:Video 20detik]



Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp 16,6 M

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, menurut jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun Juga Didakwa Cuci Uang Hampir Rp 100 M

Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK.

Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap, yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.

Halaman 2 dari 2
(whn/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads