Besok, PH Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Perintangan Penyidikan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 26 Sep 2023 17:15 WIB
Stefanus Roy Rening (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kasus perintangan penyidikan dengan tersangka penasihat hukum (PH) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, segera disidang. Sidang perdana kasus tersebut digelar besok di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa KPK, besok (27/9), pukul 10.00, di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Ali mengatakan tim jaksa KPK akan membacakan dakwaan kepada Roy Rening. KPK bakal menguraikan peran Roy Rening dalam merintangi penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe.

"Tim jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario terdakwa dimaksud untuk menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari tim penyidik saat bertugas menyidik perkara tersangka LE ketika itu," jelas Ali.

Dalam kasus ini, Roy Rening diduga berperan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe. Roy akan didakwa karena mendatangkan massa untuk menghalangi tindakan KPK.

"Perbuatan yang didakwakan tim jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan tersangka LE (Lukas Enembe) saat itu dan meminta agar mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (19/9).

Roy Rening juga diduga berperan dalam mengatur skenario pembuatan video yang melibatkan Rijatono Lakka selaku tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi Lukas Enembe.

"Serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada tersangka LE," ujar Ali.

Lukas Enembe saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di tiga kasus, mulai gratifikasi, suap, sampai tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasi dari Gubernur Papua nonaktif itu pun telah masuk ke tahap persidangan.

Simka Video 'Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Lukas Enembe':






(ygs/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork