KPK telah menuntaskan berkas perkara dugaan merintangi penyidikan kasus suap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan tersangka Stefanus Roy Rening. Pengacara Lukas Enembe itu segera disidang.
"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara berupa alat bukti di antaranya keterangan saksi-saksi berdasarkan penilaian Tim Jaksa KPK terpenuhi dan siap untuk dibawa ke proses hukum lanjutan yakni pembuktian di persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Ali mengatakan Roy Rening masih ditahan di rutan KPK. Dia mengatakan jaksa KPK segera melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana wewenang Tim Jaksa, penahanan SRR (Stefanus Roy Rening) masih dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 September 2023 di Rutan KPK. Untuk waktu pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor, yaitu 14 hari kerja," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Roy Rening aktif meminta salah satu saksi menyampaikan propaganda yang menyebut kasus Lukas Enembe sebagai kekeliruan KPK. Tudingan itu bahkan disampaikan di rumah ibadah.
"Diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," kata Ghufron di KPK.
Roy Rening juga dinilai aktif meminta para saksi memberikan kesaksian palsu terkait kasus korupsi Lukas Enembe. Para saksi, menurut Ghufron, diminta bercerita tidak benar sehingga menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.
"Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," jelas Ghufron.
Ghufron mengatakan langkah itu diduga dilakukan agar membangun opini jika KPK keliru dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. KPK juga mengungkap Roy Rening diduga meminta salah satu saksi untuk tidak mengembalikan uang terkait kasus korupsi Lukas Enembe di KPK. Serangkaian peran itu menjadi bukti KPK untuk menetapkan Roy selaku tersangka perintang penyidikan.
"Atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron.