Jaksa Kena Sentil Hakim Sebab Tuntutan Wowon cs 5 Kali Ditunda

Jaksa Kena Sentil Hakim Sebab Tuntutan Wowon cs 5 Kali Ditunda

Tim detikcom - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 21:45 WIB
Wowon dan dua rekan pembunuh berantai diadili di PN Bekasi (Isal/detikcom)
Wowon dan dua rekan pembunuh berantai diadili di PN Bekasi. (Isal/detikcom)
Bekasi -

Sidang tuntutan untuk terdakwa Wowon dan 2 rekannya kembali ditunda untuk yang kelima kali. Hakim hampir kehabisan kesabaran.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berantai (serial killer) tersebut kembali ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) masih menyusun berkas tuntutan untuk ketiga terdakwa bernama Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

"Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunannya, Yang Mulia," kata anggota JPU, Omar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Tak Habis Pikir

Majelis hakim tak habis pikir karena persidangan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda. Majelis hakim meminta jaksa untuk menunjukkan keseriusan.

Hakim Suparna mengaku bingung dengan pernyataan jaksa yang masih belum selesai menyusun berkas tuntutan. Dia menghitung sidang tuntutan sudah ditunda sekitar sebulan.

ADVERTISEMENT

"Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belum yang kelima, terus keenam," ujar hakim Suparna.

Dia meminta jaksa lebih serius karena masih banyak kasus lain yang harus dibuktikan kasusnya di meja hijau.

"Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolong dengan serius," ujar Suparna.

Janji Jaksa

JPU Omar menjanjikan berkas tuntutan akan selesai dalam sepekan ke depan. Dia mengatakan siap melanjutkan sidang tuntutan pada Senin 2 Oktober 2023.

"Kalau minggu depan sudah siap, Pak, tanggal 2 Oktober," ucap JPU Oemar.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kuasa Hukum Wowon cs Kecewa

Kuasa hukum Wowon cs, Aryadinda, juga merasa kecewa atas penundaan yang kelima kalinya ini. Dia mengaku telah menyiapkan berkas pembelaan untuk Wowon cs.

"Kecewa ya karena harus ditunda lagi, karena harus berlarut-larut. Kita sudah menyusun pembelaan dan mereka mengakui mereka hanya ingin diringankan saja, mungkin (faktor) usia yang sudah lansia dan mereka juga mau berbuat lebih baik, mau berubah lebih baik," ujar Aryadinda.

Duduk Perkara Kasus

Sebagaimana diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lain. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads