Sidang Wowon cs Ditunda 5 Kali, Jaksa Sebut Tuntutan Rampung Pekan Depan

Sidang Wowon cs Ditunda 5 Kali, Jaksa Sebut Tuntutan Rampung Pekan Depan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 16:12 WIB
Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. (Kurniawan F/detikcom)
Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. (Kurniawan F/detikcom)
Bekasi -

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus serial killer Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin menyanggupi selesai membuat berkas tuntutan pekan depan. Untuk diketahui, sudah lima kali sidang tuntutan kasus serial killer Bekasi-Cianjur ini tertunda karena jaksa tak kunjung menyelesaikan berkas tuntutan.

"Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunannya, Yang Mulia. Kalau minggu depan sudah siap, Pak (Hakim), tanggal 2 Oktober," ucap JPU Oemar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).

Hakim ketua, Suparna, tampak kecewa terhadap penundaan sidang lagi. Dia pun penasaran apa yang dikerjakan tim jaksa sampai berkas tuntutan tak rampung selama lebih dari sebulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman-teman kerjanya apa? 5 kali loh. Sudah sebulan lebih loh. Belom yang kelima, terus keenam," ujar Hakim Suparna.

Sebelumnya, Senin (18/9), sidang tuntutan kasus serial killer Wowon Erawan cs telah ditunda karena jaksa beralasan masih menyusun tuntutannya. Sidang kemudian dijadwalkan kembali hari ini.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads