Sidang Tuntutan Serial Killer Wowon cs Ditunda Kelima Kalinya!

Sidang Tuntutan Serial Killer Wowon cs Ditunda Kelima Kalinya!

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 15:07 WIB
Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. (Kurniawan F/detikcom)
Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. (Kurniawan F/detikcom)
Bekasi -

Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. Sidang ditunda lagi karena berkas tuntutan yang masih disusun jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunannya, Yang Mulia," kata anggota JPU, Omar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).

Dalam persidangan, Hakim Suparna tampak bingung akan pernyataan jaksa yang belum selesai menyusun berkas tuntutan. Suparna lantas meminta jaksa serius dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belum yang kelima, terus keenam," ujar hakim Suparna.

"Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolong dengan serius," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Omar pun menjanjikan berkas tuntutan akan selesai dalam seminggu ke depan. Sidang direncanakan kembali digelar pada Senin, 2 Oktober 2023.

"Kalau minggu depan sudah siap Pak, tanggal 2 Oktober," ucap JPU Oemar.

Kuasa hukum Wowon cs, Aryadinda, juga merasa kecewa atas penundaan yang kelima kalinya ini. Dia mengaku telah menyiapkan berkas pembelaan untuk Wowon cs.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Kecewa ya karena harus ditunda lagi, karena harus berlarut-larut. Kita sudah menyusun pembelaan dan mereka mengakui mereka hanya ingin diringankan saja, mungkin (faktor) usia yang sudah lansia dan mereka juga mau berbuat lebih baik, mau berubah lebih baik," ujar Aryadinda.

Duduk Perkara Kasus

Sebagaimana diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads