Hakim Tegur Keras Jaksa Kasus Wowon cs: Anda Kerjanya Apa? Tolong Serius!

Hakim Tegur Keras Jaksa Kasus Wowon cs: Anda Kerjanya Apa? Tolong Serius!

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 16:24 WIB
Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. (Kurniawan F/detikcom)
Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. (Kurniawan F/detikcom)
Bekasi -

Majelis hakim yang mengadili terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan dkk menegur keras jaksa yang belum juga menuntaskan surat tuntutan. Hakim berang karena sidang tuntutan sudah ditunda lima kali gara-gara surat tuntutan dari jaksa belum rampung.

"Teman-teman kerjanya apa? Lima kali loh. Sudah sebulan lebih loh. Belum yang kelima, terus keenam," kata hakim ketua, Suparna, di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (25/9/2023).

Suparna meminta jaksa bekerja dengan serius. Dia mengatakan kasus pembunuhan berencana ini sudah menjadi perhatian publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolong dengan serius," ujar Suparna.

Sebelumnya, sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. Sidang ditunda lagi karena berkas tuntutan yang masih disusun jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

"Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunannya, Yang Mulia," kata anggota JPU, Omar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9).

Sebagaimana diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lain. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

Lihat juga Video: Wowon Cs Minta Hukuman Diringankan karena Faktor Usia

[Gambas:Video 20detik]




(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads