Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo membantah keterangan saksi soal dia mengajak istrinya, Ernie Meike Torondek, menghadiri rapat pemegang saham di PT ARME. Rafael mengatakan istrinya terdaftar sebagai komisaris perusahaan yang didirikannya itu.
"Namun, perlu saya tegaskan di sini, bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya, de facto itu saya. Itu memang benar dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," kata Rafael Alun saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).
Hakim ketua Suparman Nyompa lalu memotong pernyataan Rafael. Hakim mengatakan Rafael Alun memiliki waktu tersendiri untuk membantah keterangan saksi.
"Nanti-nanti lah. Nanti keterangan saudara ya. Ada waktunya," kata hakim.
Saksi Sebut Istri Rafael Ikut Rapat
Sebelumnya, konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) Ary Fadilah mengungkap Rafael Alun Trisambodo beberapa kali mengikuti rapat pemegang saham. Tak hanya Rafael, istri Rafael, Ernie Meike Torondek, juga hadir dalam rapat tersebut.
Hal itu diungkap Ary saat menjadi saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Duduk sebagai terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, Rafael Alun merupakan pemilik PT ARME. Dia menunjuk istrinya sebagai pemegang saham.
Mulanya, jaksa KPK bertanya apakah Ernie aktif di perusahaan milik Rafael itu. Ary mengatakan Ernie beberapa kali hadir saat rapat pemegang saham.
"Ada istri terdakwa Ernie Meike Torondek itu apakah aktif atau pasif di PT ARME?" tanya jaksa.
"Secara berkala, perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau juga hadir," jawab Ary.
Ary mengungkap Ernie hadir bersama Rafael Alun. Rapat pemegang saham, kata Ary, digelar secara tertutup.
"Ada berarti ya hadir ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ary.
"Bersamaan dengan terdakwa juga?" tanya jaksa.
"Biasanya begitu sih," jawab Ary.
"Kalau rapat pemegang saham tentu tertutup Pak," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Sidang Berlanjut
(whn/haf)