Saksi: Istri Rafael Alun Beberapa Kali Ikut Rapat Perusahaan Konsultan Pajak

Saksi: Istri Rafael Alun Beberapa Kali Ikut Rapat Perusahaan Konsultan Pajak

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 14:10 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo. Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang Rafael Alun Trisambodo (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) Ary Fadilah mengungkap Rafael Alun Trisambodo beberapa kali mengikuti rapat pemegang saham. Tak hanya Rafael, istri Rafael, Ernie Meike Torondek, juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Hal itu diungkap Ary saat menjadi saksi kasus gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Rafael Alun merupakan pemilik PT ARME. Dia menunjuk istrinya sebagai pemegang saham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, jaksa KPK bertanya apakah Ernie aktif di perusahaan milik Rafael itu. Ary mengatakan Ernie beberapa kali hadir saat rapat pemegang saham.

"Ada istri terdakwa Ernie Meike Torondek itu apakah aktif atau pasif di PT ARME?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Secara berkala perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau juga hadir," jawab Ary.

Ary mengungkap Ernie hadir bersama Rafael Alun. Rapat pemegang saham, kata Ary, digelar secara tertutup.

" Ada berarti ya hadir ya?" tanya jaksa.

" Iya," jawab Ary.

"Bersamaan dengan terdakwa juga?" tanya jaksa.

"Biasanya begitu sih," jawab Ary.

"Kalau rapat pemegang saham tentu tertutup Pak," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.

Lihat Video: Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Sidang Berlanjut

[Gambas:Video 20detik]



(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads