Pengacara mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, memprotes jaksa penuntut umum karena tidak menghadirkan korban di sidang perdana pemeriksaan saksi. Hakim mengatakan pemeriksaan korban dilakukan terkait kejahatan tindak pidana yang menyangkut jiwa dan harta.
Mulanya, jaksa mengatakan ada empat orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Namun, hanya dua yang hadir.
"Bachri Marzuki selaku Sekretaris PT Airfast, Ary Fadilah selaku wajib pajak PT ARME," kata jaksa KPK di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Rafael, Junaedi, lalu bertanya soal saksi korban yang tidak dihadirkan pertama kali di sidang pemeriksaan saksi. Junaedi meminta jaksa dari KPK menjelaskan hal itu.
"Kita juga mesti lihat sesuai KUHAP (Pasal) 160 bahwa yang pertama kali diperiksa itu adalah saksi korban. Kami minta penjelasan dari jaksa penuntut umum, KPK bagaimana implementasi (Pasal) 160 ayat 1 tersebut dan kenapa tidak dihadirkan pertama kali sesuai dengan pasal 160 ayat 1?" tanya Junaedi.
Jaksa mengatakan PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak dan saksi lainnya adalah wajib pajak yang menjadi klien. Jaksa mengatakan urutan pemeriksaan saksi menjadi kewenangannya.
"Saksi ini adalah dari PT ARME yang merupakan perusahaan konsultan pajak dan salah satunya, saksi satunya adalah wajib pajak yang menjadi klien PT ARME. Mengenai urutan bagaimana kami memeriksa saksi, itu menjadi kewenangan kami yang mana saksi yang akan diperiksa duluan," ujarnya.
Hakim ketua Suparman Nyompa lalu mengatakan saksi korban dihadirkan bila menyangkut kejahatan terhadap jiwa dan harta benda. Hakim menyebut perkara yang sedang diadili terkait Rafael Alun ialah kasus tindak pidana korupsi.
"Jadi, ini tadi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa itu maksudnya saksi korban ini kalau itu menyangkut kejahatan terhadap jiwa atau harta benda, ini kan tindak pidana korupsi. Berbeda," kata hakim.
Simak Video 'Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Sidang Berlanjut':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp 16,6 M
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, menurut jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Rafael Alun Juga Didakwa Cuci Uang Hampir Rp 100 M
Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK.
Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap, yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.