Jakarta nantinya akan berubah status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Rancangan Undang-Undang DKJ itu ditargetkan rampung akhir tahun ini.
"Kemarin waktu rapat di Pak Presiden sih katanya Desember ya, tapi kita serahkan mekanisme kan itu kewenangan dari Pak Mendagri," kata Heru di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Kendati demikian, Heru menyerahkan ihwal kapan RUU DKJ ini rampung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, saat ini pembahasan RUU tersebut masih dibahas di kementerian tersebut.
"Sedang dibahas di Kemendagri, kan saya serahkan aja ini ke Kemendagri kegiatan time table-nya," ujarnya.
Heru turut berbicara soal pembentukan Dewan Kawasan (Dewas) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Menurut dia, Dewas itu dibentuk untuk mensinergikan pembangunan Jabodetabekpunjur.
"Iya kemarin katanya Pak Wapres untuk mensinergikan pembangunan Jabotabek," kata Heru.
"Kayak seperti transportasi intinya itu yang pas transportasi lah. Tapi tidak masalah area ya, maksudnya masalah kewenangan, itu enggak, tetap aja seperti, tapi kewenangannya itu biar supaya sinergi dengan Bappenas itu dikoordinir oleh wakil presiden. Kan sebenarnya udah jalan juga kan Jabotabek itu, sudah jalan juga kan dengan ada badannya," imbuh dia.
Heru juga menjelaskan alasan kawasan Puncak dan Cianjur juga dimasukkan ke sinergi tersebut. Sebab, lanjut dia, selama ini kawasan Jabodetabek kerap bekerja sama, salah satunya mengenai baku air.
"Ini ya bukan masuk area, tapi pembangunan, sinergi pembangunan, dewan tadi yang dipimpin oleh Wapres itu terkait dengan sinergi pembangunan. Tapi tetap aja mereka seperti sekarang pemerintahannya cuma nanti kalau ada pembangunan konektivitas terkait dengan transportasi terkait dengan kebutuhan air terus dan lain-lain lah, termasuk juga mungkin seperti polusi, nah itu biar dikoordinir sinerginya oleh Pak Wapres," pungkas Heru.
(mae/azh)