Sekda Akui Butuh Anggaran Besar Cetak Ulang E-KTP Saat Status DKI Berubah

Sekda Akui Butuh Anggaran Besar Cetak Ulang E-KTP Saat Status DKI Berubah

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 19 Sep 2023 15:13 WIB
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui mencetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik warga membutuhkan anggaran besar. Karena hal itu, Joko mengatakan perlu pembahasan teknis terkait rencana pencetakan ulang ini.

Hal tersebut disampaikan Joko dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca-pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di DPRD DKI Jakarta, hari ini.

"Saya belum pernah rapat soal ini, tapi dengan perpindahan ini otomatis. Kemungkinan nanti kita akan bahas secara teknis, karena memang membutuhkan anggaran yang besar," kata Joko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Pemprov DKI akan mempertimbangkan usulan dewan untuk mengalihkan KTP secara digital. Nantinya, usulan tersebut akan dikonsultasikan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Kalau dengan elektronik saya setuju juga, coba kita konsul ke Dirjen Dukcapil apa bisa gunakan KTP digital," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Prinsipnya, lanjut Joko, perubahan pada halaman KTP perlu dilakukan apabila Undang-Undang Kekhususan Jakarta telah disahkan. Di mana tulisan 'Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta' diganti menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'.

"Sebenarnya secara otomatis kalau DKI pasti gantikan, nggak mungkin nggak ganti, judulnya di atas, kalau di halaman KTP kita, kan ada daerah khusus ibu kota Jakarta, dengan UU disahkan dan pindah, pasti ganti," terangnya.

Seperti diketahui, Jakarta kelak akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai pindah ke Kalimantan. Warga DKI nantinya diwajibkan mencetak ulang e-KTP.

Disdukcapil DKI menyebut warga harus mencetak ulang usai Jakarta mendapatkan status DKJ. Hal ini tengah ramai dibicarakan publik.

"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Minggu (17/9).

Budi Awaluddin mengatakan pencetakan ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan bertahap. Sebab, pihaknya akan menyesuaikan ketersediaan blangko KTP yang ada.

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," kata Budi saat dimintai konfirmasi, Senin (18/9).

Budi menjelaskan cetak ulang KTP elektronik ini nantinya hanya berlaku bagi warga Jakarta saja. Sedangkan warga yang bukan warga Jakarta tak perlu melakukan cetak ulang KTP elektronik.

(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads