Pemprov DKI Pantau Pabrik Kelapa Sawit Jaktim Berpotensi Picu Polusi

Pemprov DKI Pantau Pabrik Kelapa Sawit Jaktim Berpotensi Picu Polusi

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 10:43 WIB
Pemprov DKI Pantau Cerobong Asap Pabrik Kelapa Sawit Jaktim
Pemprov DKI Pantau Cerobong Asap Pabrik Kelapa Sawit Jaktim (Foto: Dok DLH DKI)
Jakarta -

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melakukan operasi pengawasan cerobong pabrik Kelapa Sawit di wilayah Jakarta Timur. Dalam sepekan, tim Satgas telah mendatangi dua industri olahan kelapa sawit di Ibu Kota yang berpotensi mencemari udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa operasi ini merupakan pengawasan rutin yang dilakukan tim satgas dalam rangka inventarisasi dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak yang ada di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan operasi dilakukan pada Kamis (21/9) lalu.

"Satgas secara rutin mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Dalam tim itu juga disertakan para penguji laboratorium yang menguji emisi langsung ke sumbernya," kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menyampaikan saat ini DLH DKI Jakarta terus memantau industri yang masih menggunakan bahan bakar batubara dalam operasionalnya. Terlebih, hampir semua perusahaan yang telah diberikan sanksi adalah industri yang berhubungan dengan batubara.

"Jadi kita harus awasi secara menyeluruh semua industri yang masih menggunakan batubara. Pasalnya pada 2030 di Jakarta semua industri harus rendah emisi sesuai Kepgub 576 tahun 2023," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ke depan, Satgas bakal memperketat pengawasan pemenuhan baku mutu emisi pada sumber tidak bergerak seperti cerobong di industri dan memperluas jangkauan uji emisi kendaraan bermotor kepada masyarakat sebagai bentuk pengendalian emisi dari sumber bergerak.

Sebelumnya, pada Selasa (19/9) lalu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengelolaan kelapa sawit di Jakarta Utara. Sanksi itu dikeluarkan karena pabrik tersebut tak memenuhi baku mutu sumber tak bergerak pada cerobongnya.

Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu juga memerintahkan perusahaan memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

Simak juga 'Sempat Membaik, Kini Kualitas Udara Jakarta Kembali Memburuk':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads