Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi mantan Menkominfo Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy, mengaku menerima Rp 500 juta per bulan. Uang tersebut diterima Heppy sebanyak 20 kali.
Hal ini diungkapkan Heppy saat dihadirkan jaksa sebagai saksi sidang kasus korupsi proyek BTS 4G di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). Terdakwa dalam sidang kali ini ialah Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan hubungan perkara BTS 4G dengan Heppy sehingga diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Heppy lantas mengaku pernah menerima uang.
"Berapa nerima uang? Benar Saudara nerima dari Anang?" tanya hakim.
"Benar, Yang Mulia," jawab Heppy.
"Dari Pak Anang pernah?" tanya majelis hakim.
"Pernah," jawab Heppy.
Hakim lalu menanyakan berapa uang yang diterima oleh Heppy.
Menurut Heppy, dia menerima uang Rp 500 juta. Dia mengaku menerima uang Rp 500 juta sebanyak 20 kali.
"500 juta sekali?" tanya hakim.
"Beberapa kali, Yang Mulia," kata Heppy.
"Berapa kali?" tanya hakim.
"Sekitar 20 kali," jawab Heppy.
Heppy mengatakan uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Anang kepadanya. Dia mengatakan uang itu diberikan melalui perantara.
Simak halaman selanjutnya
Simak Video: Kelanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo: Tambah 3 Tersangka, Rp 27 M Disita
(dwia/isa)