Ekonomi yang serba sulit memaksa warga meminjam ke rentenir meski bunganya sangat tinggi. Belakangan, warga menjadi terlilit utang. Bagaimana melawan tagihan rentenir tersebut?
Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Kronologinya saya dan orang tua saya dituntut untuk bayar utang ke koperasi dan rentenir padahal itu utang saudara saya dan juga sudah berkeluarga. Dan juga tanpa sepengetahuan kami sebelumnya dan tidak ada bukti atau saksi dari pihak keluarga manapun, dan juga sempat ingin membawa barang kami yang jelas bukan barang si penghutang.
Pertanyaan apakah ada hukumnya pihak keluarga harus membayar utang dia meskipun tanpa sepengetahuan keluarga. Dan tolong jika tidak ada jelaskan hukum yang bisa melawan rentenir.
Lalu yang kedua, bagaimana cara merespon kreditur atau penagih utang jika memaksa atau ingin membawa barang kami?
Terimakasih
Sekian
Reza Oktaviana
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Hadiansyah Saputra SH. Simak penjelasan lengkap di halaman selanjutnya:
Simak juga 'Janji atau Kesepakatan Politik di Mata Hukum':
(asp/asp)