Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 12 tahun penjara yang diterimanya di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, mengaku yakin tidak ada celah untuk meringankan vonis Mario Dandy.
"Menurut hemat kami, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah merinci dengan detail terkait dengan perbuatan pidana terdakwa Mario Dandy, bahwa penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna sehingga tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut," kata Mellisa kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Mellisa mengatakan Mario Dandy dinyatakan hakim PN Jaksel terbukti melakukan penganiayaan berat dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP. Akan tetapi, kata Mellisa, nilai restitusi yang dijatuhkan masih banyak yang belum diperhitungkan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait nilai restitusi menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh majelis hakim, seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa," kata Mellisa.
Dia berharap hakim banding dapat menambah nilai restitusi yang harus dibayar Mario Dandy. Dia juga berharap pengadilan tinggi menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh hakim tinggi dalam putusan banding, ditambah lagi ada surat hasil asesmen psikologis anak korban dari KPPPA yang belum sempat diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, itu akan menjadi dokumen bukti tambahan," ujarnya.
"Kami berharap pengadilan tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," imbuhnya.
Mario Dandy Ajukan Banding
Mario Dandy Satriyo melawan vonis 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu pun mengajukan banding.
"Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9).
Djuyamto mengatakan pengajuan banding itu disampaikan pada 12 September 2023. Djuyamto menyebut, pada hari yang sama, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.
"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.
Baca juga: 7 Fakta Vonis 12 Tahun Bui bagi Mario Dandy |
Simak Video 'Mario Dandy Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun Bui':