Jaksa Tak Tinggal Diam Usai Mario Dandy Melawan Vonis 12 Tahun Bui

Jaksa Tak Tinggal Diam Usai Mario Dandy Melawan Vonis 12 Tahun Bui

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 14 Sep 2023 12:26 WIB
Mario Dandy Satriyo menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tiba di PN Jaksel, Mario Dandy memakai rompi tahanan.
Saat sidang Mario Dandy di PN Jaksel (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diterimanya terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding.

"Selanjutnya, terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, 12 September 2023," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Kamis (14/9/2023).

Djuyamto mengatakan banding JPU maupun Mario Dandy diajukan pada 12 September 2023. Djuyamto menyebut saat ini PN Jaksel tengah menyiapkan berkas untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya tentu penanganan proses hukum upaya banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi banding," kata Djuyamto.

Mario Dandy Banding

Mario Dandy Satriyo melawan vonis 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

"Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto.

Mario Divonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya diketahui, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 M

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Simak Video 'Aksi Sadis Mario Diganjar Vonis Bui 12 Tahun, Dinilai Nikmati Penyiksaan':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads