LPSK Hormati Putusan Hakim soal Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

LPSK Hormati Putusan Hakim soal Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 08 Sep 2023 07:55 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan hakim.

"Putusan hakim kami hormati," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Dandy juga dihukum untuk membayar restitusi sebanyak Rp 25 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dari usulan LPSK yang masuk tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni sebesar Rp 120 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada JPU. Bila Rp 25 miliar dirasa kurang memenuhi rasa keadilan bagi David dan keluarganya, maka JPU disarankan mengajukan banding.

"JPU bisa ajukan banding bila merasa hal itu belum bisa memenuhi rasa keadilan korban," kata Edwin.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah melakukan penilaian kewajaran kerugian korban yang sudah disampaikan JPU dalam tuntutannya," lanjutnya.

Diketahui, Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora. Ia dituntut 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Simak Video 'Aksi Sadis Mario Diganjar Vonis Bui 12 Tahun, Dinilai Nikmati Penyiksaan':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads