Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara karena menganiaya Cristalino David Ozora (17). Berikut adalah tujuh fakta soal vonis terhadap Mario.
Fakta-fakta ini dikumpulkan dari pemberitaan detikcom hingga Kamis (7/9/2023) malam, berdasarkan peristiwa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang harinya.
1. Divonis 12 tahun bui
Anak (mantan) pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, itu divonis 12 tahun penjara. Soalnya, dia didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin.
2. Pasal
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi, "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun." Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menjelaskan mengenai tindakan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.
Selanjutnya, ayah David Ozora, "Siuuu!":
3. Tak ada hal meringankan, ada yang memberatkan
Hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy. Bahkan, ada hal yang memberatkan karena Mario sadis dan sangat kejam. Mario juga dinilai menikmati perbuatannya.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono sebelum membacakan amar.
4. Ayah David Ozora teriakkan Siuuu!
Ayah David Ozora yakni Jonathan Latumahina merayakan vonis 12 tahun terhadap pemuda yang menganiaya anaknya itu. Jonathan merayakannya dengan selebrasi ala atlet sepakbola Christiano Ronaldo.
"Siuuu!" teriak Jonathan yang berkaus hitam bergambar Iron Maiden, menyambut vonis hakim. Jonathan bersorak sambil bertepuk tangan. Selebrasi 'siuuu' ala Ronaldo juga dilakukan Mario Dandy saat menyiksa David.
![]() |
5. Ganti rugi lebih kecil dari tuntutan jaksa
Pada persidangan 10 Agustus silam, jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Mario, Shane dan AG membayar ganti rugi senlai Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara.
"Apabila diselami dengan objektif, membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa kala itu.
Namun pada hari ini, hakim memutuskan biaya restitusi tidak setinggi itu. Restitusinya adalah Rp 25 miliar.
Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.
Selanjutnya, nasib Rubicon dan vonis untuk Shane:
6. Rubicon bisa dilelang
Adapun hakim juga mengatakan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900. Hasil lelang itu, kata hakim, dapat digunakan untuk membayar restitusi.
"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim saat membaca surat putusan.
Mario Dandy merespons singkat usai persidangan, "Nggak apa-apa."
![]() |
7. Shane divonis 5 tahun
Sementara, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dan tak dibebani restitusi sebab bukan pelaku utama. Hakim juga menyebut Shane Lukas telah menghentikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David meski hal itu terlambat.
Sesudah sidang, Shane menyalami pengacaranya dan beralih ke keluarganya. Terlihat, Shane menangis dan sesekali menutupi wajahnya. Tantenya, Ratna Sihombing, menenangkan Shane. Dia berniat mengajukan banding atas putusan tersebut.