Kerap ditemui orang menjual mobil dengan harga murah bermoduskan gadai. Masyarakat pun tertarik dengan harga miring. Belakangan, sistem ini membuat para pihak yang punya niat baik memilik mobil, malah masuk pusaran pidana.
Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Selamat pagi detikcom
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus si A (yang merental mobil), si B (yang mencari orang yang terima gadai), si C (yang terima gadai), si D (pemilik mobil).
Si A menyuruh si B mencari orang yang terima gadai akhirnya si B ketemu si C yamng mau nerima gadai. Dalam perjalanan si D mengetahui mobil dipakai oleh si C. Akhirnya ditarik itu si mobilnya.
Yang say ingin tanyakan, apakah si B bisa dikenakan pasal berapa? Soalnya si C menuntut si B yang bertanggung jawab. Padahal transaksi dilakukan oleh si A dan si C. Sedangkan si B hanya membantu mencarikan orang yang ingin menggadaikan mobil.
Diky
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Eliadi Hulu SH. Berikut penjelasan lengkapnya:
Dari pertanyaan yang diajukan oleh Saudara Diky Alamsyah, terdapat 2 (dua) fakta hukum yang mempengaruhi pertanggungjawaban si B selaku pihak yang mencari penerima gadai (perantara). Fakta hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Adanya hubungan hukum berupa perjanjian sewa menyewa (rental) antara si A dengan si D
2. A menggadaikan mobil sewaan (rental) kepada si C melalui perantara si B
Pertanyaannya, apakah si A dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya tersebut?
Pertanyaan ini sebagai dasar dari pertanyaan Saudara Diky Alamsyah, yaitu apakah si B dapat dimintai pertanggungjawaban dan pasal berapa yang dapat dikenakan kepada si B?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka terlebih dahulu harus memahami konsep dari perjanjian sewa menyewa.
Perjanjian sewa menyewa diatur dalam Pasal KUHPerdata, yang menyatakan:
"suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang baik yang tetap maupun bergerak".
Konsep dari sewa menyewa pada prinsipnya tidak memindahkan hak kepemilikan (hak kebendaan) dari objek yang disewakan, artinya mobil yang disewa oleh si A tidak menghilangkan hak kepemilikan si D atas mobil yang disewakan. Oleh karena itu si A tidak bebas berbuat atas mobil sewaan tersebut, termasuk menggadaikannya.
Hak kebendaan (zakelijk recht) atas mobil yang disewakan masih berada sepenuhnya di tangan si D. Menurut Subekti, suatu hak kebendaan, ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda (Subekti, 1979:52). Hak kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Hak menikmati, seperti hak milik, bezit, hak memungut (pakai) hasil, hak pakai, dan mendiami;
2. Hak memberi jaminan, seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, dan sistem resi gudang.
Dari kronologis yang disampaikan, dapat diketahui jika si A telah berlaku seolah-olah merupakan pemilik dari mobil yang disewa sehingga telah melanggar hak kebendaan dari si D dengan memberikan gadai atas mobil yang disewanya kepada si C.
Dari fakta tersebut diketahui, terdapat dua kepentingan hukum yang harus dilindungi secara bersamaan atas tindakan si A, yaitu kepentingan hukum si D selaku pemilik atas mobil dan kepentingan hukum si C selaku penerima gadai atas mobil.
Tindakan si A yang berlaku seolah-olah pemilik dari mobil yang disewa dari si D patut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang menyatakan:
"Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah" sehingga si D dapat melaporkan si A atas pelanggaran Pasal 372 KUHpidana.
Sedangkan si C mengalami kerugian berupa sejumlah uang yang telah Ia berikan kepada si A sebagai timbal balik dari gadai mobil yang diterimanya, sehingga si C dapat melaporkan si A atas dugaan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, yang menyatakan:
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Kembali ke pertanyaan Penanya, apakah si B dapat dimintai pertanggungjawaban oleh si C dan Pasal berapa yang dapat dikenakan kepada si B?
Posisi si B dalam kasus ini dapat diasumsikan telah melakukan kelalaian (culpa) karena tidak memastikan apakah si A merupakan pemilik sah dari mobil yang hendak digadaikan tersebut. Kelalaian (culpa) merupakan salah satu bentuk kesalahan dalam tindak pidana sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban. Si B juga tidak dapat dimaafkan dengan alasan ketidaktahuannya bahwa menggadaikan barang yang bukan milik dari si pegadai merupakan pelanggaran hukum, karena dalam ilmu hukum ketidaktahuan atas undang-undang bukan merupakan salah satu alasan pemaaf.
Kelalaian si B dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kapasitasnya sebagai turut serta melakukan tindak pidana atau membantu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Dengan demikian si B dapat dimintai pertanggungjawaban hukum oleh si C
Eliadi Hulu SH
Advokat, tinggal di Jakarta
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Janji atau Kesepakatan Politik di Mata Hukum':