Nunggak Pinjol Baru 2 Hari Tapi Data Pribadi Diblast, Bisakah Saya Gugat?

detik's Advocate

Nunggak Pinjol Baru 2 Hari Tapi Data Pribadi Diblast, Bisakah Saya Gugat?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 11:51 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi (Shutterstock)
Jakarta -

Utang harus dilunasi. Bila tidak, ahli waris juga harus membayarnya. Tapi bolehkan menagih utang dengan menyebar data pribadi ke seluruh kontak WhatsApp kita?

Hal itu menjadi banyak pertanyaan pembaca. Berikut di antaranya:

Selamat siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mau tanya perihal pinjol yang membuat saya tidak nyaman. Memang saya ada utang di pinjol, dan saya ada keterlambatan 2 hari, dan saya siap dengan denda yang diberikan.

Mengapa dalam 2 hari selalu diteror dan mendapatkan WA yang kurang enak. Saya dikatain anjing dan maling. Bahkan foto dan data saya diblast ke beberapa kontak saya yang ada di WA, sehingga beberapa kerabat/ keluarga tahu akan utang saya ini.

ADVERTISEMENT

Yang saya tanyakan, apakah pinjol ini ilegal dan wajib saya lunasin? atau baiknya saya laporkan ke OJK?

Mohon pencerahannya. Terima kasih

Iman

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Azhari, S.H., M.H. . Berikut jawabannya:

Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut:

Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring). Biasanya, pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut. Kehadiran pinjaman online membuat proses peminjaman menjadi lebih praktis dan cepat serta tidak memerlukan usaha banyak.

Namun berkaitan dengan permasalahan yang saudara alami, kami mencoba memmberi tanggapan, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Yaitu bagaimana mengatasi teror dari penagih.

1. Tetap tenang dan jangan panik

Ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang. Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

2. Kenali hak Anda sebagai nasabah
Selanjutnya, apabila ternyata Anda memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Pertahankan bukti-bukti
Selain itu yang penting juga dilakukan adalah memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector. Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

5. Jangan berikan informasi pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah.

Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut

Lihat juga Video 'Rekening Aktif Pinjol Indonesia Tembus 17 Juta Akun, Jawa Terbanyak':

[Gambas:Video 20detik]



Cukup Pakai Ponsel

Memblokir nomor bukan solusi. Meskipun Anda dapat memblokir nomor telepon yang digunakan oleh debt collector pinjol untuk menghubungi Anda, hal ini mungkin tidak menyelesaikan masalah secara permanen. Hal ini karena, debt collector dapat menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungi Anda melalui media sosial atau email. Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga dapat mempersulit proses penyelesaian utang Anda. Sebaiknya Anda tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang Anda.

Sebagai alternatif, Anda dapat meminta debt collector untuk menghubungi Anda melalui saluran resmi seperti email atau surat resmi. Hal ini dapat memberikan bukti tertulis tentang komunikasi yang terjadi antara Anda dan debt collector. Selanjutnya Anda bisa minta untuk dijelaskan alasan keterlambatan Anda dalam pembayaran tagihan pinjaman dengan baik.

Kantor Polisi

Selain itu, anda juga dapat mengadukan debt collector pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Demikian semoga bermanfaat.

Azhari, S.H., M.H.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads