Pimpinan KPK Bantah Kabar Bertemu Tahanan: Tak Ada Kegiatan Semacam Itu!

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 12 Sep 2023 20:32 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara soal informasi pertemuan pimpinan KPK dengan tahanan di lantai 15 gedung Merah Putih KPK pada 28 Juli lalu. Dia membantah adanya pertemuan tersebut.

"Kalau dalam daftar giat (kegiatan) pimpinan, tanggal 28 Juli tidak ada giat yang seperti itu," kata Nawawi saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).

Nawawi juga menegaskan pimpinan KPK tidak diperkenankan melakukan pertemuan dengan tahanan atau pihak yang sedang berperkara di KPK.

"Dan memang harusnya tidak boleh ada giat yang semacam itu," katanya.

Informasi dari sumber detikcom, pertemuan yang melibatkan pimpinan KPK dan tahanan itu terjadi pada 28 Juli 2023. Tahanan yang melakukan pertemuan di lantai 15 gedung Merah-Putih KPK itu diduga merupakan Dadan Tri Yudianto yang saat ini menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Informasi pertemuan pimpinan KPK dengan tahanan di lantai 15 gedung Merah Putih juga telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu tengah dipelajari.

"Ya tadi ada laporannya. Saya baca, tapi masih yang diolah," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Tumpak mengatakan identitas pimpinan KPK yang bertemu dengan tahanan itu tak disebutkan dalam laporan tersebut.

"Tidak disebut di situ (laporan)," ujar Tumpak.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, juga menyebut laporan dugaan pimpinan KPK bertemu dengan tahanan telah diterima oleh Dewas KPK sejak dua hari lalu. Albertina menjelaskan laporan itu tidak mencantumkan identitas pelapor hingga sosok pimpinan KPK yang diduga bertemu dengan tahanan di lantai 15 gedung Merah-Putih KPK.

"Masih dalam proses, saya belum secara mendetail. Analisis aja belum, ya sabar dulu ya. Nanti kita lihat dulu, analis dulu. Jadi diproses melalui peraturan Dewas dulu," ujar Albertina.

Simak penjelasan KPK di halaman berikutnya.




(ygs/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork