Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) kini berusia 59 tahun dan menjadi organisasi advokat tertua di Indonesia. Wakil Ketua Umum Peradin, Boyamin Saiman mengatakan, acara HUT Peradin menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Ini tentu menjadi kesempatan penting dalam membangun penegakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada kebenaran, di samping merefleksikan perjalanan Peradin selama 59 tahun berdiri," ujar Boyamin Saiman yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Puncak acara ulang tahun itu digelar di Solo, akhir pekan lalu. Acara juga akan dirangkaikan dengan Pemberian Penghargaan (Award) 'Pendobrak Penegakkan Hukum di Indonesia'. Penghargaan tersebut diberikan kepada Mahfud Md yang dinilai memiliki peran dan keberanian dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, pemberian Award 'Pendobrak Hukum' juga diberikan kepada Paguyuban Warga Kedungombo dan Pendamping Hukum atas perannya melawan kekuasaan Orde Baru yang memarginalkan rakyat berupa penggusuran tidak manusiawi tanpa ganti rugi yang memadai dari proyek pembangunan Bendungan Kedungombo," ucap Boyamin lagi.
Boyamin menyatakan momentum ultah ke-59 Peradin dijadikan introspeksi untuk meneguhkan diri Peradin.
"Yaitu organisasi advokat haruslah berjiwa konservatif progresif yang tidak terseret oleh hiruk pikuk panjat sosial (pansos) media sosial hanya untuk sekedar popularitas murahan kosong tanpa substansi sumbangan pembaharuan hukum," ungkap Boyamin.
Selain itu, sejalan dengan profesi advokat sebgai the guardian of constitution, kata Boyamin, maka sudah barang tentu peran advokat sangat penting dalam terselenggaranya Pemilu yang adil dan berkeadaban. Dia menegaskan Peradin menolak money politik dalam Pemilu.
"Peradin menolak money politik dalam Pemilu dan akan 'menghajar' peserta pemilu yang membodohi rakyat dalam bentuk melakukan money politik. 'Menghajar' money politic dengan cara melaporkan dan mengawalnya kepada Bawaslu dan penegak hukum. Peradin akan membentuk 'Satgas Hajar Money Politic' pada setiap jajaran pengurus propinsi dan kota/kabupaten di seluruh Indonesia," pungkas Boyamin.
(asp/dek)