Hai detik's Advocate, Bagaimana Mengecek Progres Penyidikan Kecelakaan Maut?

detik's Advocate

Hai detik's Advocate, Bagaimana Mengecek Progres Penyidikan Kecelakaan Maut?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Agu 2023 08:49 WIB
ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi (Dok.Detikcom)
Jakarta -

Tak ada orang yang menginginkan terjadi kecelakaan di jalanan, apalagi sampai ada yang meninggal dunia. Tapi bagaimana bila hal itu terjadi? Sebagai pihak korban, bisakah mengecek progres penyidikan?

Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Assalamualaikum detiks Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkenalkan saya Mr Y dari Jawa Timur.
Mohon petunjuk langkah hukum atas kasus Kecelakaan kakak kami.

23 Februari 2023 estimasi jam 03.00 telah terjadi kecelakaan. Kakak saya sebut Mr AW dan seorang driver sebut Mr SN terlibat kecelakaan (menabrak truk parkir) mengakibatkan kakak Mr AW meninggal dunia di tempat (bangku depan penumpang), dan driver Mr SN kondisi selamat hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

Setahu saya kasus kecelakaan adalah delik biasa, yang mana proses hukum berjalan.
Sampai berita ini kami tulis, Mr SN driver tersebut hanya wajib lapor ke kantor polisi setempat dan kami konfirmasi masih menunggu proses sidang.

Apa yang harus kami tempuh jalur hukum mengingat sudah berbulan-bulan sejak kasus kecelakaan tersebut terjadi.

Kami hanya harap keadilan tercipta di tengah rasa duka keluarga kami.

Terima kasih

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua, penanya detik's Advocate

Pertama-tama terimakasih atas pertanyaan yang saudara penanya ajukan kepada redaksi detik Advocates, turut berdukacita atas meninggalnya kakak dari Penanya dan mohon maaf apabila jawaban kami menyinggung saudara penanya.

Dalam kasus posisi pertanyaan penanya,Dapat saya asumsikan bahwa kategori kecelakaan yang dialami oleh Kakak penanya yaitu Mr. AW adalah kecelakaan lalulintas berat karena menimbulkan korban yaitu Mr. AW meninggal dunia hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 229 Ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 229 Ayat (4) UULLAJ Kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Dan dalam hal penanganan dari pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik (dalam kasus posisi penanya) didasarkan pada prosedur pada Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga korban dan ahli waris nya berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara, apabila penyelidikan maupun penyidikan dalam wewenang Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri saudara penanya dapat meminta SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN /PENYELIDIKAN ( SP2HP ).

Sehingga berdasarkan penjabaran di atas penanganan perkara kecelakaan lalulintas harus berdasarkan peraturan perundang-undangan hal ini diatur dalam Pasal 230 UULLAJ yang berbunyi sebagai berikut :

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara Peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Dalam hal bagaimanakah Kewajiban Mr.SN penyebab kecelakaan lalulintas Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 236 ayat (1) dan (2) UULLAJ yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 235 ayat (1)

(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) Huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli Waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya Pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan Perkara pidana.
Pasal 236 ayat (1) dan (2)
(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib Mengganti kerugian yang besarannya ditentukan Berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di Luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara Para pihak yang terlibat.

Sehingga dapat saya simpulkan bahwa Mr.SN apabila secara sah terbukti bersalah sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan Berdasarkan putusan pengadilan.

Selain hal tersebut di atas sebagai Ahli Waris perlu memperhatikan eksekusi atas putusan tersebut dikarenakan merupakan Hak Korban yaitu Ganti kerugian dari yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas; dan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan Asuransi sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 240 yang berbunyi sebagai berikut:

Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:

a. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung Jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
b. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
c. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan Asuransi.

Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam

R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads