detik's Advocate

Hibah Lisan Tanah Disengketakan Adik Nenek, Bagaimana Melawannya?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Sep 2023 10:27 WIB
Pengacara Handika Febrian (dok.pri)
Jakarta -

Atas berbagai pertimbangan, kadang kala antar keluarga membagi tanah tanpa menggunakan bukti di atas kertas. Belakangan membuat sengketa yang berkepanjangan. Bagaimana solusinya?

Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Selamat pagi

Perkenalkan nama saya IT (inisial), saat ini nenek saya ada gugatan terkait dengan hibah dari saudara kandungnya, kronologis :

1. Pada tahun 1970-an, nenek saya menerima hibah awalnya secara lisan dari ayahnya objek tanah A dengan luas 324 meter persegi. Pada 1986 ada pernyataan hibah dari ayahnya (uyut) bahwa dia telah mengikrarkan 2 bidang tanah A (324 m) dan B (300 m) kepada 3 orang anak termasuk nenek saya. Pada surat pernyataan hibah tersebut, tidak dijelaskan objek A untuk siapa dan objek B untuk siapa. Namun berdasarkan pengakuan neneknya saya objek A dihibahkan sebelum ada surat pernyataan tahun 1986.

2. Faktanya di lapangan objek A dikuasai oleh nenek saya, dan pada letter C pun sudah atas nama nenek saya, sedangkan objek B pun saya sudah terbagi 2 atas nama adik-adik nenek saya. Pada objek A sudah dibangun oleh nenek saya, sedangkan objek B pun masing masing sudah dibangun.

3. Namun belakangan, salah satu keluarga adik nenek saya itu menggugat dan mempermasalahkan objek A , dengan dalih pembagian tidak adil dan itu objek waris , karena objek A adalah tanah yang dibeli dari menjual tanah bawaan dari almarhum ibu nenek saya saat masih hidup. Sehingga ayah nenek saya tidak berhak untuk menghibahkan, karena memang luas tanah objek A lebih luas 324 meter, sedangkan objek B 300 meter atas nama 2 adik nenek saya. Dan pada objek B, tanahnya salah satu adik nenek saya sudah lama dijual oleh dia.

4. Apakah secara hukum nenek saya kuat untuk mempertahankan tanah A ?

5. Apakah di pengadilan perdata agama, tergugat wajib pakai pengacara ? Atau bisa dihadiri oleh keluarga tergugat saja (anak, cucu/cucu menantu )

Terima kasih

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Handika Febrian, S.H. Simak penjelasan lengkap Handika di halaman selanjutnya:




(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork