Pria bernama Muhamad Adi (37) diperiksa polisi terkait laporannya terhadap BY, pemilik produk red wine dengan merek Nabidz, yang diviralkan sebagai 'wine halal'. Pelapor menyerahkan satu botol wine Nabidz kepada penyidik.
"Tadi ada satu botol masih tersegel diberikan ke penyidik untuk dilakukan tes," kata kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmaja, kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Sumadi mengatakan kliennya dicecar 23 pertanyaan. Kliennya menjelaskan soal pembelian dan klaim terlapor yang menyebut Nabidz sebagai 'wine halal'.
"Kurang lebih 23 pertanyaan. Lalu pertanyaannya tadi percakapan antara pelapor dan terlapor terkait pemesanan Nabidz wine, bukti-bukti transfer dari pelapor ke terlapor pembelian, artikel-artikel online dari MUI maupun Kemenag bahwa Nabidz wine ini tidak halal atau haram," jelasnya.
Sumadi meminta pihak polisi segera mengusut kasus 'wine halal'. Dia menjelaskan klaim 'wine halal' tersebut merugikan banyak pihak.
"Setiap beli ditanya halal. Kemudian untuk sertifikasi halal itu kan sempat viral. Lalu pada akhirnya dicabut oleh Kemenag dan MUI bahwa ternyata yang didaftarin itu bukan wine, tapi jus anggur atau sari pati anggur," kata dia.
"Kalau kerugian materiil tidak banyak, tapi imateriel ini. Karena ini sesuatu haram dihalalkan, apalagi yang minum terlapor ini juga memberikan ke kolega, tetangga, merasa beban di situ," imbuhnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap BY, pemilik red wine merek Nabidz yang diviralkan sebagai 'wine halal', teregister dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Agustus 2023.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 jo Pasal 25 huruf B UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pekan ini pihak kepolisian akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi awal terlebih dahulu kepada pelapor dan saksi. Pihaknya akan mendalami perkara yang dilaporkan.
"Ditangani Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Di-schedule-kan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Senin (4/9).
Setelah pelapor dimintai klarifikasi, pihak kepolisian juga akan mengundang BY sebagai pemilik wine Nabidz untuk diperiksa dalam perkara yang ada.
"Pelapor dan saksi-saksi (terlebih dahulu). Terlapor itu diklarifikasinya paling belakangan," ujarnya.
(wnv/idn)