Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa pada tuntutannya menuntut Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.
Jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan kepada Mario Dandy. "Hal yang meringankan, nihil," kata jaksa.
Sedangkan, hal yang memberatkan untuk Mario adalah dia tidak manusiawi dan sadis. Mario juga telah membuat David amnesia.
"Hal memberatkan: perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," ujar jaksa.
Selain itu, Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ucap jaksa.
Divonis 12 Tahun
Atas perbuatannya ini, Mario Dandy pun divonis 12 tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Mario terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Selain divonis hukuman badan, Mario Dandy juga diminta hakim membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp 25 miliar.
"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim.
Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.
Restitusi itu terdiri dari ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.
Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat kepada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
Menurut hakim, mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dapat dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.
(zap/dhn)