Hakim membacakan vonis terhadap Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam perbuatan Shane telah terpenuhi.
"Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," ujar hakim saat sidang di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Hakim mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi. Salah satunya, Shane tidak menolak untuk merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukannya Shane Lukas menolak, berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan kepada anak korban," kata hakim.
Hakim mengatakan perbuatan Shane dengan sengaja menghendaki adanya akibat yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. Hakim menyebut Mario Dandy menendang dan menginjak kepala David Ozora
"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun terdakwa Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," kata hakim.
"Masuk dalam kesengajaan sebagai mana maksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya. Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," ujar hakim.
Hakim juga mengatakan Shane Lukas mengirim pesan kepada kekasihnya soal 'mau nemenin Dandy fighting' sudah masuk dalam kehendak untuk menemani Dandy berkelahi. Hakim juga menyebut Shane Lukas mengetahui Mario Dandy akan menganiaya David Ozora.
"Menimbang bahwa Shane Lukas menerangkan hanya untuk lucu-lucuan agar dibilang keren chat 'nemenin Dandy fighting' adalah kehendak menemani Mario Dandy berkelahi dan mengetahui Mario Dandy menemui korban untuk mukulin orang yaitu David Ozora," kata hakim.
Shane Lukas Dituntut 5 Tahun
Shane Lukas dituntut hukuman penjara. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
"Membebankan Terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
"Jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap jaksa.
Simak Video 'Ayah David Ozora Berharap Mario-Shane Divonis Maksimal':