Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane pun menangis.
Pantauan detikcom, Kamis (7/9/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Shane menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 5 tahun penjara. Kemudian, setelah sidang selesai, Shane tampak menyalami para pengacaranya.
Shane lalu beralih ke keluarganya yang sudah sedari pagi menunggu. Terlihat keluarga Shane kompak mengenakan seragam baju putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shane lantas menangis dan sesekali menutupi wajahnya. Tante Shane, Ratna Sihombing, terlihat menenangkan Shane Lukas.
Shane Divonis 5 Tahun
Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.
Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
(whn/dwia)