Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menyatakan Shane Lukas tidak dibebani untuk membayar restitusi.
"Terhadap restitusi dibebankan ke Terdakwa menurut hemat majelis oleh karena peran serta Terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hakim menyatakan Shane bukan pelaku utama. Karena itulah, kata hakim, Shane tidak dibebani restitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka adalah adil apabila terhadap Terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim.
Shane Lukas telah divonis 5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah turut serta dalam penganiayaan berat terhadap David Ozora. Vonis penjara itu sama dengan tuntutan jaksa.
Tuntutan Shane Lukas
Shane Lukas dituntut hukuman penjara. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
"Membebankan Terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
"Jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap jaksa.
Simak Video 'Tok! Shane Lukas Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David':