Hakim Tak Bebani Shane Lukas Restitusi Rp 120 M ke David Ozora

Hakim Tak Bebani Shane Lukas Restitusi Rp 120 M ke David Ozora

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 12:29 WIB
Shane Lukas menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Shane tampak berdoa sebelum sidang dimulai.
Shane Lukas (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menyatakan Shane Lukas tidak dibebani untuk membayar restitusi.

"Terhadap restitusi dibebankan ke Terdakwa menurut hemat majelis oleh karena peran serta Terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Hakim menyatakan Shane bukan pelaku utama. Karena itulah, kata hakim, Shane tidak dibebani restitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka adalah adil apabila terhadap Terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim.

Shane Lukas telah divonis 5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah turut serta dalam penganiayaan berat terhadap David Ozora. Vonis penjara itu sama dengan tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

Tuntutan Shane Lukas

Shane Lukas dituntut hukuman penjara. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.

"Membebankan Terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.

"Jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap jaksa.

Simak Video 'Tok! Shane Lukas Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David':

[Gambas:Video 20detik]




(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads