Jejak Kasus Mario Dandy hingga Divonis 12 Tahun Bui Usai Aniaya David Ozora

Jejak Kasus Mario Dandy hingga Divonis 12 Tahun Bui Usai Aniaya David Ozora

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 14:47 WIB
Mario Dandy (pakai batik)-(Wilda/detikcom)
Mario Dandy (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sudah di tahap akhir. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena bersalah menganiaya David.

Berikut perjalanan kasus Mario Dandy sejak mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dirangkum detikcom, Kamis (7/9/2023):

Awal Mula Kasus

Penganiayaan Mario terhadap David ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Mario Dandy bersama kekasihnya, AG, dan temannya, Shane, menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Ketiganya mendatangi korban yang sedang berada di rumah R.

Setelah korban keluar dari rumah R, Mario Dandy kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Dia awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, AG, kepada korban David Ozora.

ADVERTISEMENT

Perdebatan pun terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Mario bahkan menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut.

Aksi penganiayaan ini direkam oleh Lukas dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu Mario Dandy bahkan menendang kepala David Ozora yang sudah tampak tak sadarkan diri.

Di rekaman itu juga terlihat Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo. Penganiayaan itu pun viral, hingga akhirnya polisi turun tangan menyelidiki kasus ini.

Polisi kemudian menetapkan Mario, Shane, dan AG sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal penganiayaan berencana.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kala itu menjelaskan, hasil pemeriksaan alat bukti membuat penyidik dapat mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

"Kami libatkan digital forensic, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP," kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Simak Video 'Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



Didakwa Penganiayaan Berat

Kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Sidang perdana Mario Dandy digelar pada Selasa, 6 Juni 2023.

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel.

Jaksa mengatakan penganiayaan diawali ketika Mario Dandy bertemu mantan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023. Saat bertemu Mario, Amanda memberi informasi ke Mario perihal hubungan AG dengan David sehingga Mario cemburu.

Dalam dakwaan jaksa, jaksa menyebut, sebelum dengan Mario, AG sempat menjalin hubungan dengan David.

Setelah mendengar informasi Amanda, kata jaksa, Mario merasa emosional dan langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp. Namun pesan Mario di aplikasi pesan itu tidak dibalas oleh David.

Karena tidak mendapat jawaban dari David perihal informasi Amanda, Mario pun mengkonfirmasi informasi yang dia dapat itu kepada AG. Namun AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah.

Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario bertemu dengan David. Jaksa menuturkan pertemuan itu terwujud karena ada bantuan AG, yang menghubungi David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.

"Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.

Sebelum menemui David, Mario menghubungi Shane dan meminta Shane untuk mendampinginya. Mario meminta Shane merekam ketika Mario menganiaya David dan permintaan Mario itu disanggupi Shane.

Singkat cerita, Mario, AG, dan Shane menemui David di daerah Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan penganiayaan terjadi saat pertemuan itu. Mario menganiaya David, Shane merekam aksi Mario, dan AG menyaksikan kejadian itu.

"Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak sedangkan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," ucap jaksa.

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Atas hal itu, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Mario pun tidak melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan ini. Hingga akhirnya jaksa melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi.

Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan dalam sidang, salah satunya AG dan Amanda. Selain itu, keluarga David juga dihadirkan sebagai saksi.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa pada tuntutannya menuntut Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.

Jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan kepada Mario Dandy. "Hal yang meringankan, nihil," kata jaksa.

Sedangkan, hal yang memberatkan untuk Mario adalah dia tidak manusiawi dan sadis. Mario juga telah membuat David amnesia.

"Hal memberatkan: perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," ujar jaksa.

Selain itu, Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ucap jaksa.

Divonis 12 Tahun

Atas perbuatannya ini, Mario Dandy pun divonis 12 tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Mario terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.

Selain divonis hukuman badan, Mario Dandy juga diminta hakim membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp 25 miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim.

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Restitusi itu terdiri dari ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.

Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat kepada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.

Menurut hakim, mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dapat dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads