Saya Janda Tertipu Grup Telegram Rp 116 Juta, Bagaimana Solusinya?

detik's Advocate

Saya Janda Tertipu Grup Telegram Rp 116 Juta, Bagaimana Solusinya?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 09:01 WIB
Pengacara Zaid Shibghatallah, S.H.
Pengacara Zaid Shibghatallah, S.H.
Jakarta -

Smart phone memberikan banyak kemudahan dalam beraktivitas di dunia digital. Namun hati-hati, banyak juga jebakan dan penipuan. Hal itu seperti dialami seorang pensiunan janda ini.

Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Selamat pagi.
Saya mohon bantuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal 1 September 2023 kemarin, saya kena tipu di app Telegram. Awal mereka WA saya untuk screenshot googlemaps, dan memberikan review. Dari tiap review yang saya tulis dihargai Rp 15.000.

Setelah itu saya diundang di grup Telegram untuk melakukan task sebanyak 24 task dalam 1 hari. Setelah itu saya diajak utk ikut prepaid sebesar Rp 400.000 yang nantinya dibayarkan Rp 570.000 dan betul mereka transfer ke rekening BCA saya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu mereka tawarkan saya utk ikut advance task. Dalam Grup itu hanya ada 5 member termasuk saya. Kami diminta transfer Rp 6,6 juta, Rp 13 juta, Rp 37 juta dan Rp 55 juta (Rp 30 juta dari rekening saya, Rp 25 juta dari rekening kakak saya.) Jadi total transfer Rp 116 juta. Dengan hitungan saya akan dapat kembali uang sebesar Rp 170 juta.

Dan tidak satu perak pun saya dapat kembali. Mereka masih minta saya transfer lagi Rp 38 juta, dengan alasan kredit score saya di bawah 100 (62).

Saya akan sertakan semua bukti chat dan transfer.

Saya malu sekali untuk kasih tahu kakak saya yang sudah bantu transfer Rp 25 juta. Biar itu jadi beban saya saja. Berharap scam ini bisa terbongkar dan uang bisa kembali. Atau setidaknya sebagian, karena nilai Rp 116 juta besar buat saya yang hidup dari pensiun janda dari bulan ke bulan.

Saya mohon sekali bantuan bapak, saya merasa sangat bodoh dan malu sekali dengan kejadian ini. Dan saya berharap tidak ada korban berikutnya seperti saya.

Terimakasih banyak pak untuk perhatian dan bantuannya.
VTL

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Zaid Shibghatallah, S.H. Simak penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak juga 'Biang Kerok Negara Segede AS sampai Krisis Rumah':

[Gambas:Video 20detik]



Halo Saudari VTL, salam hormat. Terimakasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Turut prihatin atas peristiwa hukum yang sedang dialami dan semoga tulisan ini bisa menjadi jawaban atas pertanyaan yang saudara sampaikan.

Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa saat ini kita berhadapan dengan perkembangan teknologi khususnya di bidang digital yang memungkinkan terciptanya peluang kemudahan untuk beraktivitas secara online. Salah satunya seperti contoh platform media sosial yang saudara sebutkan diatas, sehingga kita sebagai pengguna haruslah bijak dan bersikap lebih berhati-hati terhadap penggunaannya karena bisa berdampak positif bahkan negatif.

Selanjutnya mendalami persoalan hukum yang saudara jelaskan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan, atas bujuk rayunya sehingga saudara tergiur dengan iming-imingnya untuk mentransfer sejumlah uang. Bisa dikenakan Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

Juncto Penggelapan Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun".

Pelaku juga bisa dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Maka menurut hemat kami, saudara bisa dengan segera datang ke kantor kepolisian terdekat untuk membuat Laporan Kepolisian dengan dasar hukum yang telah kami uraikan diatas disertai dengan membawa kelengkapan dokumen bukti pendukung.

Adapun langkah lain yang dapat saudara lakukan baik secara bersamaan ataupun terpisah adalah sebagai berikut :

1. Somasi;
2. Datang ke bank terdekat untuk melakukan permohonan pemblokiran rekening;
3. Membuat aduan / laporan ke https://cekrekening.id/ sebagai situs resmi yang dikembangkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (MENKOMINFO);
4. Membuat aduan / laporan ke https://www.lapor.go.id/ sebagai situs resmi yang dikembangkan langsung oleh Staf Kepresidenan.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna.

Terimakasih.

Zaid Shibghatallah, S.H.
Advokat, tinggal di Jakarta


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads