Rekan Saya Tidak Balikin Utang Bisnis, Bagaimana Cara Menagihnya?

detik's Advocate

Rekan Saya Tidak Balikin Utang Bisnis, Bagaimana Cara Menagihnya?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 09:18 WIB
Pengacara Zaid Shibghatallah, S.H.
Pengacara Zaid Shibghatallah, S.H.
Jakarta -

Karena berbagai alasan, kadang orang mengulur-ulur melunasi tagihan utangnya. Acapkali membuat orang yang memimjami menjadi emosi. Lalu apa langkah hukum yang legal untuk menagih utang?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi rubrik detik's Advocate detikcom, saya Bastyan dari Sidoarjo, Jawa Timur. Saya ingin bertanya, apakah hukum perdata di Indonesia bisa membantu saya dalam menangani masalah saya dengan rekan saya terkait utang piutang?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi begini, rekan saya itu berutang uang yang cukup besar di tahun 2020 kepada saya (alasannya untuk membantu operasional usahanya). Saat itu dia berkomitmen akhir tahun 2020 dia akan berjanji membayar utangnya lunas. Akan tetapi sampai saat ini bulan Mei 2023 utang rekan saya belum dilunasi. Nilai piutang kami adalah 160 juta . Domisili kami (pihak pemberi pinjaman) ada di Sidoarjo dan domisili penerima pinjaman ada di Surabaya (intinya berdekatan)

Mohon saran dan masukannya terkait masalah saya ini.

ADVERTISEMENT

Terimakasih

Bestyan
Sidoarjo


Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Zaid Shibghatallah, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Salam Sejahtera

Turut prihatin atas peristiwa hukum yang sedang dialami dan semoga tulisan ini bisa menjadi jawaban atas pertanyaan yang saudara sampaikan.

Berbicara tentang utang, pengertian lengkap terkait utang itu sendiri dapat kita jumpai pada Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu sebagai berikut :

"Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor."

Bahwa selanjutnya, ketika saudara bertanya bagaimana peranan hukum perdata terhadap persoalan hukum yang sedang saudara alami ?

Saudara bisa buka Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang secara tegas menyatakan

"semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Hal ini mengartikan bahwa rekan saudara haruslah memenuhi janjinya untuk segera mengembalikan utang kepada saudara.

Adapun janji rekan saudara tersebut telah lewat waktu, maka demi hukum hal tersebut dimaknai sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Maka dari itu saudara mempunyai hak untuk melakukan Upaya Hukum berupa MELAYANGKAN SOMASI, MENGAJUKAN GUGATAN WANPRESTASI dan atau saudara dapat MEMBUAT LAPORAN KEPOLISIAN jika terdapat unsur-unsur pidana yang terpenuhi.

Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi sebagai berikut :

"Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu."

Gugatan perdata bisa dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Apabila ditemukan niat jahat (mens rea), maka bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal penipuan. Dalam Pasal 378 KUHP ditegaskan:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna.

Terimakasih.

Zaid Shibghatallah, S.H.
Advokat Alumni Unsoed (AAU), tinggal di Jakarta

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Saat Pemerintah Ajukan Utang Luar Negeri Rp 29 Triliun pada 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads