Ketua Pengadilan yang Digerebek Mertua Sedang Selingkuh di Hotel Dipecat!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Sep 2023 12:20 WIB
Ilustrasi (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim HB yang digerebek mertua sedang berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) di sebuah hotel. Pemecatan itu disepakati oleh MKH yang dibentuk Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," kata Ketua MKH, hakim agung Hamdi dalam siaran pers KY, Rabu (6/9/2023).

Dalam sidang MKH yang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, hakim terlapor HB diberi kesempatan untuk membela diri. Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) memberikan alat bukti keterangan dan surat. Hadir pula satu orang panitera pengganti di PT Semarang tempat hakim terlapor HB bertugas memberikan kesaksian. Saksi menyatakan bahwa di PT Semarang hakim terlapor HB telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik. Hakim terlapor HB juga telah meminta maaf terhadap mantan istri dan mertua, dan masih berhubungan baik dengan anak-anak.

Setelah mendengar semua keterangan, majelis MKH yang dipimpin hakim agung Hamdi melakukan musyawarah bersama anggota majelis MKH lain, yakni hakim agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, dan perwakilan KY, yakni Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah beserta anggota KY M Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

Bagaimana Kasusnya?

Simak juga 'Istri Saya Selingkuh, Bisakah Pidanakan Pebinornya Saja?':






(asp/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork