Sidang Ditunda Lagi, Dede Serial Killer Berharap Dituntut Ringan

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 16:58 WIB
Dede terdakwa kasus serial killer (Dwi/detikcom)
Bekasi -

Pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berantai atau serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kembali ditunda. Salah satu terdakwa, Dede, mengaku pasrah.

"Ya mau gimana lagi, sabar aja," ujar terdakwa Dede setelah sidang ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (5/9/2023).

Dede berharap dirinya diberi tuntutan ringan. "Ya, berharap ringan," ujarnya.

Sementara itu, Wowon dan Duloh tidak berbicara. Keduanya hanya tertunduk saat meninggalkan ruang sidang.

Sidang pembacaan tuntutan hari ini kembali ditunda. Jaksa mengaku belum selesai menyusun tuntutan untuk Wowon cs.

"Kami penuntut umum masih dalam menyelesaikan atau menyusun tuntutan Wowon dan kawan-kawan," ujar jaksa Oemar Syarif Hidayat saat persidangan.

Jaksa kembali meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan tuntutan. Hakim ketua Suparna mengatakan memberikan kesempatan kepada jaksa menyelesaikan tuntutan. Sidang tuntutan ditunda dan kembali digelar Selasa, (12/9/2023).

"Kami minta tunda satu minggu lagi," kata Jaksa.

Sebagaimana diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak dari Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.




(dwia/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork