ICW dkk Desak MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU tentang Eks Koruptor Nyaleg

ICW dkk Desak MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU tentang Eks Koruptor Nyaleg

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 13:58 WIB
Kantor Mahkamah Agung RI
Foto Gedung MA: (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutus uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang syarat terpidana mantan terpidana korupsi maju sebagai anggota legislatif Pemilu 2024. ICW mengatakan MA seharusnya sudah memutus perkara ini pada akhir Juli lalu

"Kalau teman-teman membaca UU Pemilu, ada syarat yang diberikan UU kepada MA ada tenggat selama 30 hari kerja. Jadi sejak kami daftarkan uji materi ke MA, mestinya pada akhir Juli MA sudah harus memutus. Sehingga, kalau itu sudah diputus, besar kemungkinan nama-nama yang sudah dilansir ICW tidak sebegitu banyak jumlahnya, karena putusan MK sudah menyatakan tenggat waktu mereka bisa mencalonkan diri mengikuti perhelatan politik elektoral setelah masa jeda waktu 5 tahun," ujar Kurnia saat konferensi pers di YouTube Sahabat ICW, Selasa (5/9/2023).

Kurnia mengatakan belum adanya putusan MA ini memudahkan para mantan terpidana korupsi untuk maju menjadi caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, karena KPU menambahkan syarat pidana tambahan pencabutan hak politik, sehingga beberapa mantan terpidana yang baru saja keluar dari penjara dan dikenakan, misalnya, pidana tambahan pencabutan hak politik 1 atau 2 tahun, mereka bisa mudah mendaftarkan diri, baik sebagai calon DPR, DPRD, maupun DPD RI," ucapnya.

Kurnia pun mendesak MA segera memutus dan mengabulkan gugatan mereka. Sebab, jika diputuskan saat ini, masih ada waktu bagi parpol untuk me-recall putusan MA dan mencoret nama-nama mantan terpidana korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun.

ADVERTISEMENT

"Sekalipun itu, mestinya setiap mantan terpidana korupsi tidak mengikuti waktu 5 tahun atau pidana tambahan hak politik tidak lagi pantas diberikan tempat di dalam surat suara pada perhelatan politik 14 Februari 2024 mendatang," katanya.

Kurnia mengatakan data ICW ada 15 terpidana korupsi maju di DPR RI dan DPD RI. Menurutnya, kemungkinan jumlahnya akan besar dan bertambah.

"Maka dari itu, peran MA mengoreksi kekeliruan dan keberpihakan yang salah dari KPU, karena PKPU 10 dan 11 jelas sekali KPU telah berpihak pada mantan koruptor, karena mereka justru membuka lebar katup para mantan koruptor untuk maju sebagai wakil rakyat pada Februari 2024," tegasnya.

Lebih lanjut, mantan komisioner KPU Ida Budhiati juga mendesak MA segera memberi keputusan. Dia meminta MA mengoreksi PKPU 10 dan 11 demi Pemilu berintegritas.

"MA harus cepat menghentikan korupsi elektoral yang dilakukan penyelenggara pemilu, jadi perilaku penyelenggara pemilu itu menunjukkan perilaku yang korup melalui regulasinya. MA harus menghentikan perilaku korup dan sangat membahayakan bahwa dalam kekuasaan lingkup cabang eksekutif kemudian mengobrak abrik regulasi atau ketentuan hukum pemilu yang sudah diatur dalam UU dan dalam putusan MK," kata Ida dalam kesempatan yang sama.

Hal senada disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Sebab, dia menilai PKPU ini akan merugikan KPU ke depannya.

"Jadi, kalau ini diteruskan dan sampai di penghitungan suara, kalau ada orang tidak senang dengan hasil pemilu, akan menjadi kekeliruan ini untuk batalkan hasil pemilu. Jadi KPU harus mikir ke sana. Jadi kami minta MA segera memutus apa yang dimohonkan pemohon agar ketentuan masa jeda kembali pada putusan konstitusional yang sudah diputus MK, dan lebih besar ini bertujuan penyelenggaraan pemilu berintegritas," tutup Fadli.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada 12 Juni 2023 mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal pengecualian syarat terhadap eks terpidana korupsi yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 memuat pasal-pasal kontroversial.

Pasal yang paling menonjol adalah soal dihapusnya masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk maju pencalegan. Ini termaktub dalam Pasal 11 ayat 6 pada PKPU tersebut. Ini bertentangan dengan putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan No 12/PUU-XXI/2023.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads