Firli Bahuri soal Eks Koruptor Nyaleg: Harus Umumkan ke Publik

Firli Bahuri soal Eks Koruptor Nyaleg: Harus Umumkan ke Publik

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 09:19 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang membeberkan ada 15 nama mantan narapidana kasus korupsi ikut nyaleg. Firli menyebut caleg tersebut harusnya mengenalkan diri bahwa dirinya pernah tersangkut kasus korupsi.

"Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," kata Firli kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

"Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam pemilu," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, kata Firli, masyarakat jadi tahu mana calon pejabat yang layak dipilih. Firli juga berharap pemimpin yang dipercaya nantinya bisa jujur dan berintegritas .

"Maka masyarakat penting memahami bahwa Pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat. Yaitu melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas," katanya.

ADVERTISEMENT

"Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas," sambungnya.

Kemudian, Firli berbicara bahwa pemberantasan korupsi yang efektif tentu butuh penegakan hukum yang membuat efek jera. Dengan itu, ia berbicara tentang pentingnya pidana tambahan yang salah satunya adalah pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku. Yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," katanya.

Firli mengatakan bahwa dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Dengan begitu, mantan koruptor itu bisa nyaleg 5 tahun setelah bebas dari pidana.

"Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni). Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri," katanya.

ICW Ungkap Nama Eks Koruptor Nyaleg

ICW membeberkan ada 15 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi. ICW mendesak KPU mengumumkan status eks napi korupsi tersebut pada DCS.

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif," kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8).

ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi. Seharusnya, KPU mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

"Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," kata ICW.

Simak Video 'Kata Firli soal Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Bacaleg':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/dwia)



Hide Ads