Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan 15 eks narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPR RI dan DPD RI. Politikus Partai Demokrat mendorong agar nama-nama bacaleg eks koruptor itu diumumkan oleh KPU.
"Untuk keterbukaan informasi publik mungkin diperlukan. Apapun konteksnya, esensinya adalah agar publik mengetahuinya," kata Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Anggota Komisi VI DPR RI itu menilai siapapun boleh maju pada pemilu asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk mantan narapidana kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya acuannya adalah aturan perundang-undangan yang berlaku, dan selama tidak bertentangan dengan peraturan kepemiluan dan tidak dilarang, proses demokrasi dapat diikuti siapapun," ucapnya.
![]() |
Begitu juga, kata dia, semua pihak memiliki hak untuk memberikan tanggapannya terkait nama-nama calon anggota legislatif. Publik pun dinilai boleh melaporkan jika ditemukan indikasi masalah hukum.
"Namun demikian siapapun boleh untuk memberi tanggapannya atas DCS yang telah diumumkan KPU untuk dikomentari dan bahkan dilaporkan jika ada masalah terkait dengan integritas bacaleg maupun hukum, atau bahkan masalah kode etik," jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menilai hal yang fundamental untuk menjadi wakil rakyat adalah integritas dan kapabilitas.
"Sebagai wakil rakyat, memang menjadi hal yang fundamental dengan integritas dan kapabilitasnya," ujar Herman.
PKS Dorong Nama Eks Napi Nyaleg Diumumkan
Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mendorong KPU untuk mengumumkan nama-nama eks napi korupsi yang menjadi bacaleg. Mardani menyebut hal itu sebagai keterbukaan informasi.
"Sebaiknya diumumkan, bagian dari keterbukaan informasi publik," kata Mardani saat dihubungi terpisah.
Lebih lanjut, Mardani mendorong agar mekanisme pemilu dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Laksanakan sesuai aturan. Jika aturannya wajib diumumkan, maka KPU wajib umumkan," ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
![]() |
Simak juga 'Saat KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara':