Bisakah Saya Menuntut Perusahaan yang Paksakan Pakai BPJS?

detik's Advocate

Bisakah Saya Menuntut Perusahaan yang Paksakan Pakai BPJS?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 10:11 WIB
Achmad Zulfikar Fauzi
Pengacara Achmad Zulfikar Fauzi (dok.ist)

LANGKAH HUKUM

Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit, antara Karyawan dengan pihak Perusahaan secara musyawarah untuk mufakat dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal. (Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2004).

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud, dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. (Pasal 7 Ayat (1) & (3) UU 2/2004).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap perundingan bipartit yang gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti (risalah perundingan) bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. (Pasal 4 UU 2/2004).

Upaya penyelesaian melalui perundingan tripartit (Mediasi) antara Karyawan/ Pekerja dengan Perusahaan yang ditengahi oleh Mediator yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (Pasal 8 UU 2/2004).

ADVERTISEMENT

Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (1) UU 2/2004).

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis. (Pasal 13 Ayat (2) UU 2/2004).

Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (2) huruf e UU 2/2004)

Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. (Pasal 14 UU 2/2004)

Upaya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial, upaya yang dapat ditempuh oleh Karyawan/ Pekerja dengan mengajukan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Karyawan/ Pekerja. (Pasal 14 Ayat (2) UU 2/2004)

Demikian semoga bermanfaat.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


Salam

R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads