Meski sudah memiliki BPJS Kesehatan, karyawan juga diberikan hak memiliki asuransi swasta. Tapi bagaimana bila perusahaan memaksakan karyawannya memakai BPJS saat berobat?
Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Perkenalkan saya Hendra.
Pak saya ingin bertanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini di perusahaan saya mewajibkan menggunakan BPJS Kesehatan jika mengalami rawat inap. Saat ini saya juga memiliki asuransi pribadi dari pihak swasta.
Pernah kejadian saat DBD saya menggunakan asuransi dari pihak swasta dirawat selama 10 hari, tetapi perusahaan saya tidak mau mengakui karena tidak menggunakan BPJS. Akibat hal tersebut cuti tahunan saya dipotong. Dan dijelaskan juga oleh HRD jika cuti tahunan tidak cukup maka akan dipotong dari salary.
Saya pernah berdebat masalah ini karena menurut saya tidak ada yang dirugikan kalau saya menggunakan asuransi swasta karena yang membayar premi toh saya pribadi. Menurut HRD itu tercantum dalam PKB.
Pertanyaan saya apakah ada peraturan yang diwajibkan harus menggunakan BPJS di luar asuransi kesehatan dari swasta? dan apakah perusahaan bisa dituntut kalau memaksakan hal tersebut?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan ke redaktur detik selanjutnya izinkan saya menjawab, saya akan menjelaskan terkait apa kah itu perjanjian kerja bersama (PKB) adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi dalam hal ini dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja. PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.
Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.
Berdasarkan Pasal 116 UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020 jo.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyebut PKB dibuat atas kesepakatan serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Meski disebut dengan beberapa serikat atau beberapa pengusaha namun hanya boleh ada 1 (satu) PKB untuk 1 (satu) perusahaan.
Menurut Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB, Perusahaan merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan PKB pada instansi yang berwenang, yakni dinas ketenagakerjaan.
Berkaitan dengan kasus posisi saudara, jika perusahaan anda ingin melakukan upaya mengatur mengenai hal dan kewajiban para pekerja diwakilkan oleh serikat pekerja hal ini sudahlah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020 Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengatur pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dikarenakan hal tersebut menurut hemat penjawab alangkah lebih bijaksana ya saudara mematuhi perjanjian kerja bersama yang telah disepakati bersama sebelumnya,.
Lebih lanjut, terkait perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan perusahaan, akibat perselisihan hak saudara penanya maka perselisihan tersebut dapat dikategorikan sebagai jenis 'perselisihan hak', yang menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah:
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-Undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian kerja bersama.
Simak juga 'Jakarta Macet Bikin Rugi Rp 65 T/Tahun':