5 Fakta Pimpinan Ponpes di Lebak Cabuli 6 Santriwati: Awal Terungkap-Modus

5 Fakta Pimpinan Ponpes di Lebak Cabuli 6 Santriwati: Awal Terungkap-Modus

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 12:13 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Lebak -

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten, diduga telah mencabuli dan memperkosa sejumlah santriwati. Pria berinisial MS (37) itu melakukan aksinya dengan dalih menyembuhkan penyakit.

Diketahui aksi bejat pimpinan Ponpes di Lebak yang mencabuli sejumlah santriwati itu telah dilakukan sejak tahun 2021 lalu. Para korban juga sudah melaporkan MS ke pihak kepolisian. Berikut sederet hal yang diketahui terkait kasus tersebut:

1) Enam Santriwati Jadi Korban

Sebanyak 6 orang santriwati menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh MS (37), seorang pimpinan Ponpes di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten. Satu orang korban dewasa usia 20 tahun dan 5 orang korban anak atau masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelakunya pimpinan yang punya pondok pesantren, korban ada enam orang perempuan atau santriwati di sana," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/9/2023).

2) Modus Sembuhkan Penyakit

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno menjelaskan pelaku berinisial MS (37) itu mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Para korban diiming-imingi kesembuhan, lalu pelaku beraksi mencabuli para korban.

ADVERTISEMENT

"Modusnya pengobatan. Caranya dengan bujuk rayu. Setelah itu korban akan dicabuli. Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban," tuturnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

3) Ditahan di Rutan Polres Lebak

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 76D juncto 81 dan 76E juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Apabila pelakunya guru, orang tua, wali, tenaga pengajar, bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang ada," pungkas Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno.

4) Aksi Dilakukan Sejak 2021

Polisi mengungkap aksi pencabulan santriwati oleh pimpinan Ponpes berinisial MS itu telah dilakukan sejak tahun 2021 lalu. Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno mengatakan salah satu santriwati juga mengaku diperkosa.

"Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban," ungkapnya.

5) Awal Mula Kasus Terungkap

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno mengatakan kasus ini terungkap karena seorang korban menceritakan kejadian yang dialami kepada temannya. Dari sana, diketahui ada lima orang santriwati lainnya yang mengalami hal serupa.

"Korban terlihat murung di pondok lalu teman-temannya coba negur, saat mereka berbincang ternyata apa yang dialami korban (dicabuli) juga dialami teman-temannya yang lain," tuturnya.

Korban yang diperkosa, lanjut Sutrisno, kembali menceritakan insiden ini kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian mendampingi korban untuk melapor ke Polres Lebak. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

"Terakhir korban merasa sakit di bagian kemaluannya ketika buang air kecil, korban lalu cerita ke kakaknya. Didampingi keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(wia/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads