Cabuli 6 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lebak Ditetapkan Jadi Tersangka

Cabuli 6 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lebak Ditetapkan Jadi Tersangka

Fathul Rizkoh - detikNews
Sabtu, 02 Sep 2023 10:14 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Lebak -

Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, MS (37), diduga mencabuli enam orang santriwati. MS diduga menipu para korban dengan dalih menyembuhkan penyakit.

"Modusnya pengobatan. Caranya dengan bujuk rayu setelah itu korban akan dicabuli," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/9/2023).

Dia mengatakan salah satu santriwati juga mengaku diperkosa. Enam korban sudah melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enam orang korban perempuan semua. Lima orang anak di bawah usia 17 tahun dan satu orang dewasa usia 20 tahun," tuturnya.

"Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sutrisno mengatakan kasus ini terungkap karena seorang korban menceritakan kejadian yang dialami kepada temannya. Dari sana, diketahui ada lima orang santriwati lainnya yang mengalami hal serupa.

"Korban terlihat murung di pondok lalu teman-temannya coba negur, saat mereka berbincang ternyata apa yang dialami korban (dicabuli) juga dialami teman-temannya yang lain," tuturnya.

Korban yang diperkosa, lanjut Sutrisno, kembali menceritakan insiden ini kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian mendampingi korban untuk melapor ke Polres Lebak. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

"Terakhir korban merasa sakit di bagian kemaluannya ketika buang air kecil, korban lalu cerita ke kakaknya. Didampingi keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres," ujarnya.

Dia mengatakan pencabulan itu terjadi sejak 2021. Ipda Sutrisno mengatakan MS dijerat dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan 76 E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Apabila pelakunya guru, orang tua, wali, tenaga pengajar bisa ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana," kata Sutrisno.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads