Astaghfirullah! Pimpinan Ponpes di Lebak Diduga Perkosa 6 Santriwati

Astaghfirullah! Pimpinan Ponpes di Lebak Diduga Perkosa 6 Santriwati

Fathul Rizkoh - detikNews
Sabtu, 02 Sep 2023 10:00 WIB
Poster anti pelecehan seksual pemerkosaan
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Dikhy Sasra/detikcom)
Lebak -

Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten, diduga memperkosa enam orang santriwati. Aksi pelaku dilakukan pada 2021-2023.

"Pelakunya pimpinan yang punya pondok pesantren, korban ada enam orang perempuan atau santriwati di sana," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/9/2023).

Sutrisno menjelaskan pelaku berinisial MS (37). Dia mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Para korban diiming-imingi kesembuhan, lalu pelaku beraksi mencabuli para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya pengobatan. Caranya dengan bujuk rayu. Setelah itu korban akan dicabuli. Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban," tuturnya.

Total ada enam orang santriwati yang dicabuli maupun disetubuhi pelaku. Satu orang korban dewasa usia 20 tahun dan lima orang korban anak atau di bawah usia 17 tahun.

ADVERTISEMENT

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 76D juncto 81 dan 76E juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Apabila pelakunya guru, orang tua, wali, tenaga pengajar, bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang ada," pungkasnya.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads