Saat Nasib Keselamatan Lingkungan Pesisir di Tangan 9 Hakim Konstitusi

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 03 Sep 2023 11:28 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

UU melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau terluar. Namun PT GKP menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar diizinkan menambang di lokasi yang dilarang itu. Warga tak tinggal diam dan menjadi pihak di MK.

Hal itu tertuang dalam website MK yang dikutip detikcom, Minggu (3/9/2023). PT GKM merupakan suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan di wilayah yang tergolong Pulau Kecil.

Niat PT GKP menambang mineral di Sulawesi terhalang oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) berbunyi:

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:

a. Konservasi.
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Penelitian dan pengembangan.
d. Budi daya laut.
e. Pariwisata.
f. Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari.
g. Pertanian organik.
h. Peternakan dan/atau.
i. Pertahanan dan keamanan negara.

dan Pasal 35 huruf k berbunyi bahwa:

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Meski sudah ada UU yang melarang, tapi ternyata lahir Peraturan Daerah (Perda) Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan. Isinya menetapkan alokasi ruang kegiatan pertambangan di daerah kawasan pesisir di Pulau Wawonii.

Padahal, Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk kategori pulau kecil, yang prioritas pemanfaatannya sebagaimana termuat dalam Pasal 23 ayat (2), tidak satu pun menempatkan kegiatan pertambangan sebagai salah satunya.

Warga tidak terima dan mengajukan judicial review ke MA dan dikabulkan. Majelis judicial review yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryo membatalkan Perda 2/2021 itu.

"Menyatakan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan MA itu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(asp/ygs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork