Gugatan Batas Usia Capres-cawapres Dinilai Jadi Kesempatan Anak Muda Berkarya

Gugatan Batas Usia Capres-cawapres Dinilai Jadi Kesempatan Anak Muda Berkarya

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 01 Sep 2023 13:01 WIB
Direktur Eksekutif ILDES Juhaidy Rizaldy
Foto: Direktur Eksekutif ILDES Juhaidy Rizaldy (dok istimewa)
Jakarta -

Sejumlah pihak menggugat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai gugatan itu kabar baik untuk generasi muda.

"Menurut saya ini hal yang baik, artinya generasi muda dari kalangan milenial terbuka kesempatannya untuk mengejar cita-cita sebagai calon presiden atau calon wakil presiden RI. Hal ini sebenarnya sejalan dengan visi anak-anak muda sekarang yang pada dasarnya mendorong anak muda untuk berkarya bisa menjadi pengusaha ataupun pemimpin di negeri ini," ujar Juhaidy kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Alasannya, kata Juhaidy, pemilih muda saat ini cukup besar di Indonesia sebesar 52% menurut data KPU sebanyak 106 juta pemilih. Karena itu, perlu sosok pemuda mewakili di Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU sudah merilis suara pemilih muda yang besar sebanyak 52% tentu perlu pemimpin muda juga agar bisa mendengar dan menyerap aspirasi anak muda," katanya.

Juhaidy lantas mengutip pandangan Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam sidang MK pada awal Mei, terkait data dari Indek Perilaku Anti Korupsi atau IPAK yang dirilis dari Badan Pusat Statistik (BPD) pada tahun 2021. Di mana ditemukan fakta bahwa masyarakat yang berusia 40 tahun ke bawa cenderung memiliki sifat yang anti-korupsi.

ADVERTISEMENT

"Data ini semakin menunjukkan bahwa generasi muda memiliki panggilan untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, anti-korupsi, dan siap mencari solusi permasalahan yang membayangi generasi Z dan milenial di Tanah Air," pungkas Juhaidy.

Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

Sidang uji materi ini pun saat ini masih bergulir di MK. Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini persidangan perkara tersebut masih di tahap pembuktian.

Simak juga 'Kapan Putusan Gugatan Batas Usia Cawapres? Ini Kata Ketua MK':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads