Total ada 39 kendaraan bermotor terjaring razia uji emisi di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Delapan kendaraan dikenai sanksi tilang karena tidak lolos uji emisi.
"Jadi untuk hasilnya tadi kita berhentikan 39 kendaraan. Dengan hasil untuk mobil solar 4, 3 tidak lulus, yang lulus 1. Lanjut untuk mobil bensin 9 itu lulus semua. Untuk motor tadi 26 kita periksa, 5 tidak lulus, 21 lulus," kata Kanit Lantas AKP Dodi Ambara di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2023).
Dodi menuturkan nilai nominal sanksi tilang sudah ditentukan sejak 2002. Nantinya maksimal denda yang harus dibayar pengendara yang kena tilang sebesar 500 ribu.
"Untuk sanksi tilang sudah ada sejak tahun 2002. Denda maksimal 500 ribu. Namun kan riilnya ada di pengadilan atau kejaksaan. Jadi tidak serta-merta 500 ribu. Bisa 50 ribu, bisa 100 ribu, bisa 200 ribu, itu maksimalnya 500 ribu," tuturnya.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (1/9/2023), para pengendara diminta menyerahkan STNK kendaraannya. Kemudian kendaraan tersebut diuji emisi dengan cara alat pengukur yang dimasukkan ke knalpot. Setelah mendapat hasil, kendaraan itu diberi surat keterangan lolos uji emisi atau tidaknya.
Salah satu warga, Wawan (40), mengaku ingin mengikuti uji emisi saat melihat ada tempat uji emisi di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat. Setelah mengikuti uji emisi dan dinyatakan tak lolos, Wawan ternyata langsung ditilang.
"Saya kan mikir cuma ngestes uji emisi, tahu-tahunya nggak lulus langsung ditilang. Sebelumnya nggak pernah ikut uji emisi, makanya saya pikir, 'Ah, ini uji emisi', tahu-tahunya kok tilang," kata Wawan kepada wartawan di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
"Tadinya mau di sini, uji emisi doang gratis, tahunya kena tilang," sambungnya.
Nantinya, Wawan harus membayar denda tilang sesuai yang sudah diatur undang-undang. Menurut Wawan, nominal tersebut terlalu besar baginya, yang merupakan seorang ojek online.
"Cuma sih ada perbaikan, cuma kan (denda) ketilangnya jangan gede-gede gitu kan. Terlalu berat buat kita sehari-sehari yang kayak gini," imbuhnya.
Lain halnya dengan Ferri (45), pengendara mobil yang juga kena tilang tidak lolos uji emisi. Ia pikir tilang tersebut hanya mengecek kelengkapan surat kendaraan.
"Makanya saya pikir kan razia biasa saja sih. Karena kan bukan mobil tua ya. Padahal kan mobilnya masih muda ya, belum 5 tahun," imbuh Ferri.
Kendaraan Ferri dinyatakan tidak lolos uji emisi karena melebihi ambang batasnya. Ia terlihat kecewa terhadap tindakan polisi yang langsung menilang. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan masih kurang.
"Hasil uji lebih besar daripada ambang batasnya. Hasil uji 79, ambang batas 40. Iya, jadi nggak lulus. Mestinya ini... nggak tahu juga ya, mestinya ditegur dulu," imbuhnya.
Simak Video 'Hari Ini Tilang Uji Emisi Berlaku, Dendanya Sampai Rp 500 Ribu!':
(isa/isa)