Siap-siap! Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Akan Berpindah Tiap Pekan

Siap-siap! Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Akan Berpindah Tiap Pekan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 01 Sep 2023 12:33 WIB
Jakarta -

Sanksi tilang uji emisi mulai diberlakukan hari ini. Lokasi tilang nantinya akan berpindah-pindah tiap pekannya.

"Ke depan, kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

Asep mengatakan razia uji emisi akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Lokasi tilang akan terus berganti di tiap pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorin, pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini kemudian kami lakukan di pekan depan, tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," katanya.

ADVERTISEMENT

Mekanisme Pembayaran Tilang Uji Emisi

Sanksi tilang bagi warga yang kendaraannya gagal uji emisi mulai diterapkan hari ini. Pembayaran tilang emisi nantinya tidak berbeda dengan tilang pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pembeda tilang uji emisi hanya berada pada hasil uji emisi yang akan diserahkan polisi kepada pelanggar. Hasil uji emisi itu menjadi bukti pelanggaran lalu lintas yang telah terjadi.

"Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi di lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Ini sudah kami koordinasikan dengan pengadilan, kejaksaan bahwa mekanismenya akan bertambah dengan dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan," jelas Doni.

Baca halaman selanjutnya.

Doni menambahkan, bagi pelanggar uji emisi, petugas kepolisian nantinya akan menyita SIM atau STNK sebagai barang bukti.

"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan. Kalau SIM-nya tidak berlaku, kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti," katanya.

Razia uji emisi hari ini dilakukan di lima titik lokasi di Jakarta. Sanksi tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi juga mulai diterapkan.

Bagi warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu. Sedangkan sanksi tilang bagi mobil yang tidak lolos uji emisi senilai Rp 500 ribu.

Berikut lima titik razia uji emisi di Jakarta hari ini:

1. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads