Kasus kecelakaan truk yang bertabrakan dengan 7 pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, naik ke tahap penyidikan. Polisi akan segera menetapkan tersangkanya di kasus kecelakaan itu.
Seperti diketahui, kecelakaan truk dengan motor lawan arah itu terjadi pada Selasa (22/8) lalu. Lima orang pemotor terluka akibat melawan arah.
Polisi menyebut truk adalah korban dari kecerobohan pemotor lawan arah. Para pemotor itu melakukan kelalaian karena melawan arah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Naik Penyidikan
Penyidik Satlantas Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tujuh pemotor lawan arah yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Update terbarunya, baru selesai gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi detikcom, Rabu (30/8/2023).
Segera Tetapkan Tersangka
Doni mengatakan, dalam tahap penyidikan ini, polisi akan menentukan tersangka. Penetapan tersangka akan ditentukan melalui mekanisme gelar perkara selanjutnya.
"Penetapan tersangkanya masih menunggu gelar perkara selanjutnya," kata Doni.
Baca selanjutnya: pemotor lawan arah ditilang....
Pemotor Lawan Arah Lalai
Doni mengatakan kecelakaan ini dipastikan terjadi karena pemotor yang melawan arah di Jalan Lenteng Agung.
"Penyebabnya sudah kita simpulkan, sementara penyebab kecelakaan itu terjadi kan karena motor yang melawan arah," imbuhnya.
Pemotor yang melawan arah dalam hal ini telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan terjadi.
"Kecelakaan itu terjadi karena kelalaian pemotor yang lawan arah," imbuhnya.
Seperti diketahui, kecelakaan di Lenteng Agung melibatkan truk dan tujuh motor terjadi pada Selasa (22/8). Lima orang pemotor yang melawan arah terluka akibat kecelakaan tersebut.
Pemotor Lawan Arah Ditilang
Polisi menyebut kecelakaan truk bermuatan bata yang bertabrakan dengan 7 motor di Jalan Raya Lenteng Agung terjadi karena para pemotor yang lawan arah. Pihak kepolisian pun memberikan sanksi tilang kepada para pemotor.
"Kita terapkan yang bersangkutan, maka sepeda motor ini diberikan tindakan berupa sanksi tilang," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan sanksi tilang diberikan lantaran pada pemotor yang melawan arus sehingga berujung kecelakaan terjadi. Doni menegaskan sopir truk dalam hal ini menjadi korban kecerobohan pemotor.
"Tapi kalau kita lihat peristiwa tersebut emang korban dari pihak driver sebagai korban dalam hal ini dan penyebab kecelakaan adalah pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus," kata dia.