Para pemotor memicu kecelakaan truk di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, karena melawan arah. Para pemotor tersebut diberikan sanksi tilang atas pelanggaran tersebut.
Polisi menyebut kecelakaan truk bermuatan bata yang bertabrakan dengan 7 motor di Jalan Raya Lenteng Agung terjadi karena para pemotor yang lawan arah. Pihak kepolisian pun memberikan sanksi tilang kepada para pemotor.
"Kita terapkan yang bersangkutan, maka sepeda motor ini diberikan tindakan berupa sanksi tilang," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni mengatakan sanksi tilang diberikan lantaran pada pemotor yang melawan arus sehingga berujung kecelakaan terjadi. Doni menegaskan sopir truk dalam hal ini menjadi korban kecerobohan pemotor.
"Tapi kalau kita lihat peristiwa tersebut emang korban dari pihak driver sebagai korban dalam hal ini dan penyebab kecelakaan adalah pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus," kata dia.
"Yang jelas pelanggaran lalu lintasnya, sudah jelas itu yang akan kita berikan tindakan sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas," imbuhnya.
Kasus Naik Penyidikan
Penyidik Satlantas Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tujuh pemotor lawan arah yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Update terbarunya, baru selesai gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi detikcom, Rabu (30/8/2023).
Doni mengatakan, dalam tahap penyidikan ini, polisi akan menentukan tersangka. Penetapan tersangka akan ditentukan melalui mekanisme gelar perkara selanjutnya.
"Penetapan tersangkanya masih menunggu gelar perkara selanjutnya," kata Doni.
Simak Video 'Kata Mereka yang Melawan Arus':
(wnv/mea)