Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus penipuan jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani. Kini keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di lapas wanita Tangerang.
"Bahwa terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, kami titipkan di lapas wanita Tangerang," ujar Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten, Teuku Syahroni, di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya akan menyiapkan dakwaan. Setelah itu dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Untuk kemudian penuntut umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," sebutnya.
Adapun dalam pelimpahan kali ini juga diserahkan sejumlah barang bukti berupa parfum, sepatu, hingga tas mewah. Turut diserahkan pula rekening koran beserta dokumen lain.
"Ada beberapa botol parfum branded yang diimpor dan parfum KW. kemudian ada tas Louis Vuitton, sepatu Tory Burch, dan lain-lain. Kemudian juga ada rekening-rekening koran beserta dokumennya," ungkapnya.
Sebelumnya, berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani dinyatakan lengkap atau (P21). Kejari Tangsel telah menerima pelimpahan tahap II.
"Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam hal ini menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari Penyidik Polda Metro Jaya," ujar Teuku Syahroni di Kejari Tangsel.
Adapun keduanya disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(idn/idn)